Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Kakek Pencabul Anak 9 Tahun di Bantul Dibekuk Polisi

16 November 2020
1 min read
0
Kakek Pencabul Anak 9 Tahun di Bantul Dibekuk Polisi

KAKEK berusia 58 tahun berinisial TK diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul karena telah melakukan tindakan pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) anak berusia 9 tahun.

Usai ulahnya diketahui, warga yang geram lalu mencari pelaku. Setelah berhasil ditemukan, kemudian pelaku diserahkan warga ke Polisi.

“Pelaku sudah kita amankan, sementara untuk korban telah kita bawa ke rumah sakit untuk di-visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul melalui Banit PPA Aipda Musthafa Kamal, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Dijelaskan, tindakan pencabulan yang dilakukan TK terhadap korban terjadi pada Jumat, tanggal 6 November 2020 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi, bila koban sampai cerita ke orang,” jelas Aipda Kamal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Aipda Kamal. (seno/trib)

Tags: BantulPencabulan anakpolres bantul
ShareTweetSend

Related Posts

Kondom dan Pelumas Disita jadi Barang Bukti Perbuatan Cabul NN
Headline

Kakak Cabuli Adik Ipar Didapur

22 Februari 2023
Biadab….Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas Tiga SD
Headline

Biadab….Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas Tiga SD

16 Februari 2023
Pencabulan 20 Anak di Sleman Dipicu Ulah Pelaku Sering Nonton Video Porno
Headline

Pencabulan 20 Anak di Sleman Dipicu Ulah Pelaku Sering Nonton Video Porno

7 Februari 2023

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

26 Maret 2023
Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

26 Maret 2023
Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

26 Maret 2023
Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

26 Maret 2023
194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

25 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja