KAKEK berusia 58 tahun berinisial TK diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul karena telah melakukan tindakan pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) anak berusia 9 tahun.
Usai ulahnya diketahui, warga yang geram lalu mencari pelaku. Setelah berhasil ditemukan, kemudian pelaku diserahkan warga ke Polisi.
“Pelaku sudah kita amankan, sementara untuk korban telah kita bawa ke rumah sakit untuk di-visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul melalui Banit PPA Aipda Musthafa Kamal, Senin (16/11/2020).
Dijelaskan, tindakan pencabulan yang dilakukan TK terhadap korban terjadi pada Jumat, tanggal 6 November 2020 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi, bila koban sampai cerita ke orang,” jelas Aipda Kamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Aipda Kamal. (seno/trib)
Discussion about this post