Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Kakek Pencabul Anak 9 Tahun di Bantul Dibekuk Polisi

16 November 2020
1 min read
0
Kakek Pencabul Anak 9 Tahun di Bantul Dibekuk Polisi

KAKEK berusia 58 tahun berinisial TK diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul karena telah melakukan tindakan pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) anak berusia 9 tahun.

Usai ulahnya diketahui, warga yang geram lalu mencari pelaku. Setelah berhasil ditemukan, kemudian pelaku diserahkan warga ke Polisi.

“Pelaku sudah kita amankan, sementara untuk korban telah kita bawa ke rumah sakit untuk di-visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul melalui Banit PPA Aipda Musthafa Kamal, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

Awas, Pencuri Kambing Gentayangan Jelang Idul Adha

2.000 Personel Amankan Pilkades Temanggung

Dijelaskan, tindakan pencabulan yang dilakukan TK terhadap korban terjadi pada Jumat, tanggal 6 November 2020 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi, bila koban sampai cerita ke orang,” jelas Aipda Kamal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Aipda Kamal. (seno/trib)

Tags: BantulPencabulan anakpolres bantul
ShareTweetSend

Related Posts

7 Remaja Pembuat Petasan Ditangkap Polisi
Bantul

7 Remaja Pembuat Petasan Ditangkap Polisi

25 April 2022
Kapolres Bantul Minta Warga Tak Mudah Berteriak Maling
Bantul

2022, Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan

18 April 2022
Mahasiswa di Jogja Cabuli Bocah 12 Tahun
Headline

Mahasiswa di Jogja Cabuli Bocah 12 Tahun

8 April 2022

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RèJO: Indonesia Kehilangan Buya, Tauladan Pemersatu Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

25 Juni 2022
Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

25 Juni 2022
Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

24 Juni 2022
VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

24 Juni 2022
Awas, Pencuri Kambing Gentayangan Jelang Idul Adha

Awas, Pencuri Kambing Gentayangan Jelang Idul Adha

24 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja