BARESKRIM Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekertaris Desa Kohod serta dua orang lain selaku penerima kuasa.
“Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 18 Febuari 2025.
Djuhandhani, menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada hari ini.
“Dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar perkara telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ujarnya.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod berinisal A selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Djuhandhani mengatakan A kemudian mendapat bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Ia menjelaskan dari penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. (fir/kal)
Discussion about this post