Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Kohod & 3 Orang Lain jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

18 Februari 2025
2 min read
0
Kades Kohod & 3 Orang Lain jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. @ foto Int

BARESKRIM Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekertaris Desa Kohod serta dua orang lain selaku penerima kuasa.

“Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 18 Febuari 2025.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Djuhandhani, menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada hari ini.

“Dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar perkara telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod berinisal A selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Djuhandhani mengatakan A kemudian mendapat bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Ia menjelaskan dari penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. (fir/kal)

Tags: arsin jadi tersangkaKades kohod jadi tersangkaPagar lautpagar laut dibongkartni AL bongkar pagar laut
ShareTweetSend

Related Posts

IAW Ingatkan Pemerintah ada Juga Reklamasi di Karimun
Headline

IAW Ingatkan Pemerintah ada Juga Reklamasi di Karimun

3 Februari 2025
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Headline

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

25 Januari 2025
TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Headline

TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang

18 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja