Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Jokowi Sahkan Struktur Baru Komite Penanganan Covid-19

13 November 2020
3 min read
0
Jokowi Sahkan Struktur Baru Komite Penanganan Covid-19

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan baru mengenai Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini berisi perubahan struktur komite Satgas Covid-19 dan Satgas PEN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 10 November 2020.

Dalam peraturan sebelumnya, komite Penanganan Covid-19 terbagi ke dalam tiga klaster. Sementara pada aturan yang baru, disebutkan bahwa komite mencakup Ketua, Wakil Ketua, hingga Sekretariat.

BACA JUGA

Kejagung Jangan Masuk Angin Tangani Korupsi BTS

Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

Pun demikian dengan susunan keanggotaan Komite yang juga berubah. Kini, Menteri BUMN tidak hanya menjabat Ketua Tim Pelaksana, tapi juga merangkap menjadi Wakil Ketua IV. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

Selain itu, Perpres baru ini mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Di aturan baru ini juga disebutkan secara rinci mengenai jabatan Wakil Ketua Satgas. Salah satunya Kepala BPOM yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua I Satgas Covid-19 dan Ketua KADIN yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri. (hdi/kis)

Tags: jokowiStruktur Komite Penanganan Covid-19
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani
Headline

Jokowi Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani

26 September 2023
Jokowi Dorong Pengusaha Mebel Terbuka dan Berpartner dengan Perusahaan Lain
Headline

Jokowi Dorong Pengusaha Mebel Terbuka dan Berpartner dengan Perusahaan Lain

14 September 2023
Jokowi ajak Kolaborasi Antarnegara Hadapi Tantangan Global*
Headline

Jokowi ajak Kolaborasi Antarnegara Hadapi Tantangan Global*

10 September 2023

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontrakan di Sleman Dipasangi Garis Polisi, Diduga ada Kaitan dengan Kasus Mutilasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ini Tujuh Program Kerja Kejagung Tahun 2023

Kejagung Jangan Masuk Angin Tangani Korupsi BTS

28 September 2023
Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

28 September 2023
Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

27 September 2023
Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan Ditahun Politik

Jangan Sampai Proyek BTS jadi Legacy Buruk Bagi Jokowi

27 September 2023

Polisi Sulit dalami Motif Pelaku Bunuh Wanita di Mall

27 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja