ISTRI mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujarnya.
Kata dia, penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. (fat/kul)