Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Terkini

Kejagung Hormati Putusan Mahkamah Agung

9 Agustus 2023
2 min read
0
Kejagung Hormati Putusan Mahkamah Agung

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. @ foto Int

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ketut menjelaskan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

30 Disabilitas Jalani Tes Pembuatan SIM D

Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

“Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” katanya.

Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Kemudian, pada persidangan tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.​​​​​​​ Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (guf/zil)

Tags: Berkas ferdy samboFerdy Sambo Dihukum Seumur HidupFerdy Sambo dipecatistri Ferdy Sambo jadi tersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba
Headline

Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba

25 Agustus 2023
Ampek Buka Hotline Analisa Kasus Sambo di Persidangan
Headline

Di Mahkamah Agung, Sambo Dihukum Seumur Hidup

8 Agustus 2023
Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga Usai Penembakan Josua
Headline

Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga Usai Penembakan Josua

20 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Wantimpres Resmikan Kantor FPPPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

24 September 2023
Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik

Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik

24 September 2023
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Tewaskan 4 Orang

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Tewaskan 4 Orang

24 September 2023
941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023

941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023

24 September 2023
Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

24 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja