INFORMASI yang banyak beredar di media sosial, terkait pemberian sanksi berupa denda bagi warga yang tak taat protokol kesehatan, dibantah Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.
“Tidak benar informasi itu, karena Pemkab sedang meminta masukan dari Polres terkait pelanggar protokol kesehatan,” kata Sekda di komplek Pemkab, Kamis (27/8/2020).
Sekda mengatakan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) masih belum jadi, karena pihaknya masih minta masukan dari pihak-pihak terkait. “Jadi informasi itu tidak benar atau hoaks,” katanya.
Seperti diketahui, di media sosial seperti facebook dan Whatsapp, beredar luas informasi menyangkut pelanggaran protokol kesehatan. Informasi itu menyampaikan bahwa tanggal 27 Agustus, ada razia masker wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Yang turun semua lintas sektor ada dari Kejaksaan, polisi dan lain-lain. Bila tidak memakai masker, langsung ditindak bayar Rp. 250 ribu.
Berita tersebut dinyatakan Pemkab Magelang adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan mengecek kembali kebenaran semua informasi yang ada di media sosial.
Sekda mengatakan, soal penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan setelah peraturan Bupati sudah jadi. Saat ini, pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kodim, Polres Magelang, FKUB dan lain-lain.
Dijelaskan, bila nanti Peraturan Bupati sudah jadi, maka sudap pasti akan ada penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. “Saat ini kami masih minta masukan Pak Dandim, Pak Kapolres, Forum Komunikasi Komunikasi Umat Beragama,” ujarnya.
Menyinggung tentang sanksi, Sekda menegaskan, tidak ada sanksi berupa denda. “Pak Bupati mengarahkan agar sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial, mengingat keadaan ekonomi masyarakat juga sedang tidak baik akibat pandemi covid-19,” jelasnya.
Sanksi sosial yang diberikan juga edukatif, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal Pancasila dan semacamnya.
Hal sama disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, bahwa informasi soal penertiban masker dan denda sebesar Rp. 250.000,- adalah tidak benar alias hoaks. Saat ini, pihaknya sedang memproses peraturan bupati atau regulasinya.
“Kita sedang minta masukan termasuk dari Paguyuban Umat Beragama,” kata Sarifudin. (mag/fir)
Discussion about this post