Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hoaks, Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker di Magelang

28 Agustus 2020
2 min read
0
Hoaks, Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker di Magelang

INFORMASI yang banyak beredar di media sosial, terkait pemberian sanksi berupa denda bagi warga yang tak taat protokol kesehatan, dibantah Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

“Tidak benar informasi itu, karena Pemkab sedang meminta masukan dari Polres terkait pelanggar protokol kesehatan,” kata Sekda di komplek Pemkab, Kamis (27/8/2020).

Sekda mengatakan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) masih belum jadi, karena pihaknya masih minta masukan dari pihak-pihak terkait. “Jadi informasi itu tidak benar atau hoaks,” katanya.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

Seperti diketahui, di media sosial seperti facebook dan Whatsapp, beredar luas informasi menyangkut pelanggaran protokol kesehatan. Informasi itu menyampaikan bahwa tanggal 27 Agustus, ada razia masker wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Yang turun semua lintas sektor ada dari Kejaksaan, polisi dan lain-lain. Bila tidak memakai masker, langsung ditindak bayar Rp. 250 ribu.

Berita tersebut dinyatakan Pemkab Magelang adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan mengecek kembali kebenaran semua informasi yang ada di media sosial.

Sekda mengatakan, soal penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan setelah peraturan Bupati sudah jadi. Saat ini, pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kodim, Polres Magelang, FKUB dan lain-lain.

Dijelaskan, bila nanti Peraturan Bupati sudah jadi, maka sudap pasti akan ada penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. “Saat ini kami masih minta masukan Pak Dandim, Pak Kapolres, Forum Komunikasi Komunikasi Umat Beragama,” ujarnya.

Menyinggung tentang sanksi, Sekda menegaskan, tidak ada sanksi berupa denda. “Pak Bupati mengarahkan agar sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial, mengingat keadaan ekonomi masyarakat juga sedang tidak baik akibat pandemi covid-19,” jelasnya.

Sanksi sosial yang diberikan juga edukatif, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal Pancasila dan semacamnya.

Hal sama disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, bahwa informasi soal penertiban masker dan denda sebesar Rp. 250.000,- adalah tidak benar alias hoaks. Saat ini, pihaknya sedang memproses peraturan bupati atau regulasinya.

“Kita sedang minta masukan termasuk dari Paguyuban Umat Beragama,” kata Sarifudin. (mag/fir)

Tags: denda tak pakai maskerhoaksmagelang
ShareTweetSend

Related Posts

Hoaks! Pria di Sleman Ngaku jadi Korban Kejahatan Jalanan, Nyatanya..
Headline

Hoaks! Pria di Sleman Ngaku jadi Korban Kejahatan Jalanan, Nyatanya..

18 Maret 2025
Verifikasi Nomor Telepon Atasnamakan Dirjen Pajak Dipastikan Hoaks
Headline

Verifikasi Nomor Telepon Atasnamakan Dirjen Pajak Dipastikan Hoaks

28 Februari 2024
CEK FAKTA; Sidang Diskualifikasi Gibran oleh PN Jakarta Pusat
Headline

CEK FAKTA; Sidang Diskualifikasi Gibran oleh PN Jakarta Pusat

16 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja