DUA orang pencuri alias garong mobil dari Wonosobo, Jawa Tengah tak berkutik saat dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta pada 16 November 2021 lalu.
Garong yang kerap beraksi menggasak mobil kurang dari 10 menit itu berama Yani Putra (34) dan Ardinata (37).
Yani, sudah melakukan aksi pencurian mobil di Yogyakarta sebanyak dua kali. Pertama, dia bersama Ardinata menggasak mobil pada Senin 08 November 2021 di Jalan KS Tubun.
Sedangkan, pencurian kedua Yani ditemani temannya bernama Herdi terjadi pada Kamis 14 Januari 2021 di Jalan Letjend Suprapto Yogyakarta.
“Pada Senin 8 November 2021 sekira jam 01.00 WIB kedua pelaku mencari sasaran dengan cara berputar-putar di wilayah kota Yogyakarta. Mereka menemukan beberapa mobil yang parkir di sebuah lahan kosong. Lantas, mobil yang mereka kendarai dari Wonosobo itu berhenti,” kata Kasie Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo dan Kanit IV Satreskrim Iptu Achmad Mirza, saat jumpa pers, Jumat (10/12/2021).
Dijelaskannya, saat itu Yani turun dari mobil sembari membawa tas yang berisi peralatan untuk mencuri mobil. Dia berjalan menghampiri mobil Toyota Avanza warna Hitam tahun 2014 yang di parkir lahan kosong itu.
“Yani kemudian membuka pintu mobil dengan cara merusak pintu menggunakan kunci T. Dia lantas membuka kap mesin dan mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil yang terus berbunyi. Setelah alarm mati, Yani merusak kunci starter dengan cara di bor dan menghidupkan mobil tersebut menggunakan obeng,” jelasnya.
Setelah mendapatkan mobil itu, mereka lantas kabur ke Wonosobo untuk menyembunyikan diri.
Pada kasus kedua, Yani kembali menggAsak sebuah mobil bersama rekannya bernama Herdi yang kini jadi DPO.
“Pencurian kedua ini berlangsung di dan cukup singkat. Waktu yang dibutuhkan hanya lima menit oleh pelaku,” kata Achmad Mirza.
Mirza menambahkan, usai menerima laporan dari masyarakat pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi yang bisa digunakan sebagai petunjuk di sekitar tempat kejadian.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan Selasa 16 November 2021 sekira pukul 19.00 WIb di rumah kontrakan Yani di Perum Sentosa Wonosobo,” ucap Mirza.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu mobil Toyota New Avanza 1.3 MT warna hitam tahun 2014, No. Pol terpasang B 1849 PRX (No. Pol asli AB-1643-FH), kunci T, obeng, dan mesin bor.
“Untuk barang bukti yang Jalan Letjend Suprapto masih dikembangkan. Menurut keterangan sementara, barang bukti sudah di jual seharga Rp 20 juta rupiah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (daf/lik)
Discussion about this post