Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

FKPN: Undang-undang Lalu Lintas Harus Direvisi

7 Februari 2025
2 min read
0
2.559 Pelanggar Ditilang Saat Ops Patuh Progo di Bantul

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Progo tahun 2024. @ foto InilahJogja

KETUA Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu gebang tol Ciawi, Jawa Barat harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Diketahui, dalam peristiwa nahas itu sebanyak 6 orang meninggal dunia.

Menurut Dani, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhuhungan dan stake holder terkait harus hadir untuk merumuskan solusi agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

BACA JUGA

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

“Terlebih saat kecelakaan terjadi yang melibatkan pengemudi angkutan, selalu saja dijadikan kambing hitam,” ujarnya, Jumat 7 Febuari 2025.

Dani menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak sepenuhnya melindungi pengemudi angkutan jika terjadi kecelakaan.

“Meski pengemudi benar, jika terjadi kecelakaan dapat dipastikan pengemudi yang selalu disalahkan,” urainya.

Untuk itu, lanjut Dani, perlu ada revisi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

“Saya merasakan, selama ini pemerintah selalu menyalahkan seorang driver dan menghukumnya,” terang Dani.

Dia menilai, jika UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak direvisi, kami merasa negara tidak hadir melindungi setiap hak warga negara. Terutama para pengemudi angkutan barang.

“Ini adalah fakta carut-marutnya tentang angkutan barang yang terjadi di negara kita tercinta ini,” ungkap Dani.

Masih menurut Dani, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 juga tidak diatur secara eksplisit mengenai jam kerja pengemudi angkutan. Bahkan, jika terjadi suatu kecelakaan jarang sekali pemilik angkutan yang jadi tersangka.

“Jika terjadi kecelakaan yang bahkan menelan korban jiwa, pemilik angkutan jarang sekali jadi tersangka. Padahal, kualitas kendaraan dan perawatannya, merupakan tanggungjawab pemilik. Paling banyak pemilik angkutan hanya terkena sanksi administrasi,” ucapnya.

Pihaknya mengaparesiasi langkah Menteri Perhubungan yang akan memanggil semua stakeholder untuk meminimalisir kecelakaan serupa tak terulang.

Dani menegaskan, FKPN akan mendukung langkah pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada selama berkendara di jalan raya.

“Kami dari FKPN yang selalu konsen membantu pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Kami juga membantu pengemudi agar tidak selalu menjadi kambing hitam atas kejadian-kejadian kecelakaan yang menimpa pengemudi,” pungkas Dani. (ufi/kar)

Tags: FKPNForum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantarakecelakaan di tolkecelakaan gerbang tol ciawikecelakaan tol ciawi
ShareTweetSend

Related Posts

Sopir Truk Kecelakaan di Tol Cipularang Resmi jadi Tersangka
Headline

Sopir Truk Kecelakaan di Tol Cipularang Resmi jadi Tersangka

16 November 2024
Truk Tabrak Gerbang Tol Jatikarya
Headline

Truk Tabrak Gerbang Tol Jatikarya

13 November 2024
Mobil Kru TvOne Kecelakaan di Tol, 3 Orang Dinyatakan Meninggal
Headline

Mobil Kru TvOne Kecelakaan di Tol, 3 Orang Dinyatakan Meninggal

31 Oktober 2024

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral..!!! Nama Jokowi Dipakai jadi Nama Bibit Pohon Aren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

8 Mei 2025
Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

8 Mei 2025
3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

8 Mei 2025
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

8 Mei 2025
Desa Keliki Bali jadi Inspirasi Global Manfaatkan Energi Surya

Desa Keliki Bali jadi Inspirasi Global Manfaatkan Energi Surya

7 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja