SEMINAR dengan tema “Investasi Berkah di Saham Syariah” diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Kamis (11/2/2021) lalu.
Seminar daring dengan Zoom ini dipandu moderator Nur Aina Qadarsih, dengan pembicara Tina Sulistyani, SE, MM (Dosen Prodi Manajemen UAD Yogyakarta), Eka Yuhendri, SHI, MH (Wakil Sekretaris Lazismu DIY) dan Hery Gunawan Muhammad, ME, CES (Kepala Divisi Syariah FAC Sekuritas Indonesia).
Seminar yang diselenggarakan Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) UAD tersebut diberi pengantar Agnes (Bursa Efek Indonesia) setelah dibuka Dr Salamatun Asakdiyah, MSi (Dekan FEB UAD).
Dekan FEB UAD, Dr Salamatun Asakdiyah, MSi, menjelaskan, Kelompok Studi Pasar Modal UAD ini mewadahi mahasiswa yang aktif bergelut di pasar modal secara langsung.
“Diharapkan mahasiswa punya kompetensi dunia pasar modal dan sekarang aktif di pasar modal bisa dilakukan dari mana saja termasuk dari rumah,” kata Dr Salamatun Asakdiyah, MSi, yang menerangkan transaki jual-beli saham obligasi dan reksadana bisa dilakukan dari rumah.
Seperti disampaikan Tina Sulistyani, investasi syariah dan berkah kian lama diminati masyarakat. “Masyarakat sudah beralih ke investasi syariah dan produk-produk berlabel syariah,” kata Tina Sulistyani, yang juga Wakil Dekan FEB UAD.
Menurutnya, investasi ada dua model, yaitu riil dan nonriil. “Berinvestasi sekarang ibaratnya modal dengkul, asal punya handphone, gadget dan punya wawasan pasar modal,” ungkap Tina, yang menambahkan investasi pasar modal tidak kenal usia dan semua kalangan bisa melakukannya.
Sedangkan Hery Gunawan Muhammad, Kepala Divisi Syariah FAC Sekuritas Indonesia, ketika sampaikan soal untung dan berkah di saham syariah, mengatakan, saat ini orang berinvestasi untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Saat ini, jelas Hery, seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip Islam dengan sumber rujukan utama Al-Qur’an, Sunnah dan Hadits, ijma’ serta qiyas adalah pasar modal syariah.
Allah SWT adalah pemilik mutlak harta kekayaan, sedang manusia sebagai pemilik tidak mutlak (nisbi). Sedangkan tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan duniawi, tetapi lebih penting lagi untuk kesejahteraan hidup ukhrawi
atau dalam keridhaan Allah SWT.
Hal itu disampaikan Eka Yuhendri, SHI, MH, Wakil Sekretaris Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika menyinggung etika dan prinsip bisnis.
Menurut Eka Yuhendri, Dosen Perbankan Syariah FAI UAD Yogyakarta, manusia dituntut berlaku adil dan menjadikan yang lain sebagai saudara dalam berbisnis maupun sosial kemasyarakatan.
“Untuk itu kewajiban zakat melekat pada semua jenis harta,” kata Eka Yuhendri, yang menerangkan hal itu tertera dalam QS at-Taubah ayat 103 dan al-Baqarah ayat 267.
Pada kesempatan itu disinggung pula sejarah zakat saham, yang wacananya sudah ada sejak 1973. Juga menyoal pasar modal syariah dan ketentuan serta penghitungan zakat saham.
Tak kalah menariknya, disampaikan soal gerakan Lazismu dan penerima manfaat pilar gerakan Lazismu bagi 39.598 orang dengan nilai Rp. 19.297.588.403,00 untuk sosial-kemanusiaan, dakwah, kesehatan, ekonomi dan pendidikan. (Fan)
Discussion about this post