Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Emrus: Bubarkan KPU Jika…

13 Januari 2020
3 min read
0

PASCA penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama 3 orang lainnya oleh KPK pada pekan lalu membuat sejumlah pihak menyoroti kinerja lembaga penyelanggara Pemilu itu. Bahkan, ada juga yang meminta agar lembaga penyelenggara KPU dibubarkan.

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai, penggunaan E-KTP dalam sistem ke Pemiluan kita harus mulai diterapkan dinegara ini.

“Persoalan “cawe-cawe” di KPU Pusat dan KPU Daerah, saya berhipotesa, tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan kita, termasuk  kemungkinkan pada Pilkada 2020,” kata Emrus Sihombing dalam siaran pers Senin (13/1/2020).

BACA JUGA

UAD Melepas KKN Internasional di Thailand dan Malaysia

Pelatihan Bahasa Inggris Komprehensif, Kolaborasi Gojek dan Gramedia Academy

Bina Masjid, KKN UAD Bekerjasama dengan Masjid Margoyuwono

Oleh kerena itulah, lanjut Emrus, kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan.

“Padahal, sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak dijaga oleh para pihak, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik,” jelasnya.

Dosen pasca sarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menambahkan, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah.

“Menyedihkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, negara harus mendesak, mendorong dan mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.

“E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini.

Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemilua saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, kamis (9/1), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa delapan yang ditangkap di tiga tempat, yakni Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Banyumas (Jawa Tengah).

Lili menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih untuk periode 2019-2024.

“Sejalan dengan penyelidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Satu, sebagai penerima adalah WSE, Komisioner KPU. kemudian ada ATF (Agustiani Trio Fedelina), mantan anggota Badan pengawas Pemilu yang orang kepercayaan WSE. Kemudian sebagai pemberi adalah HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) yang pihak swasta,” kata Lili. (kaila)

Tags: HeadlineKpkKpuNewsflashwahyu setiawan
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi: Semua Sama Dimata Hukum
Headline

Jokowi: Semua Sama Dimata Hukum

10 Januari 2023
Kalau Main Limpah Perkara, Lalu Mau Kerja Apa KPK
Headline

KPK Minta Dito Mahendra Kooperatif

7 Januari 2023
Gedung KPK Ditutup Tiga Hari
Headline

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Formula E

2 Januari 2023

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja