ANGGOTA DPRD Kabupaten Blora, Jawa Abdulah Aminudin alias AA yang selama ini disebut-sebut diduga terlibat mafia tanah ternyata menang dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Ibarat bermain sepak bola, kemenangan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menunjukkan yang bersangkutan sudah menang 1-0 atas lawannya.
“Tentu dalam memutus suatu perkara seorang hakim telah berdasar pada fakta dan bukti yang ada. Kemenangan AA di PN Blora bukti awal jika yang bersangkutan patut diduga tidak bersalah. Ibarat main tanding sepakbola yang bersangkutan sudah menang 1-0,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, Selasa 3 September 2023.
Pengamat politik dan hukum (Polkam) itu menjelaskan, meski yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus pidana di Polda Jawa Tengah (Jateng) namun azas praduga tak bersalah harus dihormati.
“Azas praduga tak bersalah kepada seseorang yang tersangkut hukum harus kita hormati bersama. Hanya Pengadilan yang memutusakan orang itu bersalah atau tidak. Pembuktiannya nanti di Pengadilan,” ujarnya.
Fernando menjelaskan, kemunculan AA belum lama ini didepan media menunjukkan contoh yang baik di mata masyarakat. Apalagi, dirinya mencalonkan lagi menjadi calon anggota DPRD provinsi Jateng.
“Bagus dong ia berani tampil di media. Setidaknya ia bisa menjelaskan duduk permasalahannya seperti apa. Jangan sampai kasus ini digoreng untuk kepentingan politik. Biarkan proses hukum berjalan baik dan profesional,” pungkasnya.
Setelah lama “bertapa” di tempat persembunyiannya akhirnya anggota DPRD Blora berinisial AA akhirnya muncul ke permukaan.
Dirinya menegaskan, seteru tersebut berawal saat adanya jual beli tanah dengan seorang PNS bernama Sri Budiyono yang kebelet uang ratusan juta rupiah. Belakangan, Sri Budiyono tak mengakui adanya akta jual beli tanah justru dan menjadi korban mafia tanah.
‘’Itu murni jual beli yang aktanya di tandatangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,’’ ujar AA kepada wartawan belum lama ini.
Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.
Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023. Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla. (fat/kus)