SATUAN Narkoba Polres Sleman, DI Yogykarta berhasil meringkus 4 orang pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat 17 Januari lalu. Keempatnya adalah H, MA, IH dan T.
“Pengungkapan pertama petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba golongan 1 jenis Sabu. Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial H di wilayah Kecamatan Seyegan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,6 gram,” kata KBO Sat Narkoba Polres Sleman Iptu M. Farid, didampingi Kanit Narkoba Iptu Alvin Aji dan Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers di kantornya Rabu 29 Januari 2020.
Menurut Farid, selanjutnya satuan narkoba Polres Sleman melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut didapat barang dari saudara MA.
“Saat petugas melakukan penangkapan di rumah MA didapati saudara IH baru keluar dari rumah MA dan berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,4 gram sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kata Farid, didalam rumah tersebut terdapat saudara MA dan T dengan barang bukti 9 paket sabu, 2 alat bong beserta korek api dan hand phone.
“Kemudian keempat tersangka kita amankan di Polres Sleman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Farid menambahkan, untuk tersangka H dan IH dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ghrasia Kecamatan Pakem Sleman.
Sedangkan kepada para teesangka kita kenakan pasal 114, 112 serta 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nurlia)