Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Diminta Tolak Pembahasan Raperpres Pelibatan TNI Tangani Teroris

26 November 2020
3 min read
0
DPR Diminta Tolak Pembahasan Raperpres Pelibatan TNI Tangani Teroris

WAKIL Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan, DPR seharusnya menolak pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Isnur juga meminta Presiden untuk tidak menandatangani rancangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Webinar dengan tema “Raperppres Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme.” yang di selenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama  dengan Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (FISIP) Universitas Mataram pada Kamis 26 November 2020.

Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah perlu merumuskan kembali draft rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi yang concern terhadap masalah terorisme danr masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem.

BACA JUGA

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

“Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya dan tidak mengalami tumpang tindih,” ungkap Isnur

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin dalam paparannya menyatakan rancangan Perpres pelibatan TNI harus memperhatikan UU No 5./2018 Tentang Tindak Pidana Penanggulan Terorisme  sebagai UU yang mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system) sebagai landasan utama, bukan pendekatan militer.

Sayangnya, menurut Amiruddin Rancangan Perpres yang dibuat berdasarkan UU No 5/2108 Pasal 43 (i), isinya justru bertolak belakang dengan pendekatan penegakan hukum pidana dalam UU tersebut.

“Raperpres ini lebih mengedepankan operasi militer dengan memasukan penangkalan, penindakan dan pemulihan yang merujuk kepada UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal menurut U No 5/2018, aspek pencegahan bisa dilakukan oleh BNPT dan Lembaga negara lainnya sebagai upaya preventif. Sehingga Ketika Rancangan Perpres mencantumkan tiga fungsi di atas, maka otomatis bertabrakan dengan penegakan hukum yang ada di dalam UU No 5/2018,” ucapnya.

Amiruddin menyimpulkan, rancangan ini dibuat dengan mengacu pada pendekatan operasi militer.

“Saya mengusulkan rancangan Perpres hanya mengatur aspek penindakan saja. Maka Perpres harus dibuat seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya soal kategori atau koridor penindakan yang boleh dilakukan oleh TNI apa saja. Sehingga dibuat lebih clear dan tidak sumir, agar TNI yang bertindak tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas OMSP dalam menghadapi terorisme,” ungkap Amiruddin.

Sementara itu, Syaiful Anam, akademisi Hubungan Internasional Universitas Mataram, (UNRAM) Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu pembicara merekomendasikan tiga hal dalam perluasan peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Pertama, perannya harus dilakukan dalam kerangka supremasi sipil dan demokrasi serta tidak mengganggu jalannya reformasi sektor keamanan.

Kedua, Perluasan Peran juga harus didasarkan pada penilaian terhadap intensitas ancaman (threat assessment) yang dilakukan oleh otoritas sipil diikuti oleh Keputusan politik untuk menggunakan kekuatan TNI.

Terakhir, Penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme harus dijamin agar bersifat sebagai solusi akhir (last resort), sementara (ad-hoc) dan dilakukan secara proporsional. (gaf/fua)

Tags: perpres tnitni
ShareTweetSend

Related Posts

Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Headline

Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

25 April 2025
FOTO: SALAM HORMAT
Headline

FOTO: SALAM HORMAT

14 Desember 2024
Pimpin Rapat, Ini yang Disampaikan Aster Panglima TNI
Headline

Pimpin Rapat, Ini yang Disampaikan Aster Panglima TNI

13 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

9 Mei 2025
Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

8 Mei 2025
Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

8 Mei 2025
3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

8 Mei 2025
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

8 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja