Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Diminta Tolak Pembahasan Raperpres Pelibatan TNI Tangani Teroris

26 November 2020
3 min read
0
DPR Diminta Tolak Pembahasan Raperpres Pelibatan TNI Tangani Teroris

WAKIL Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan, DPR seharusnya menolak pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Isnur juga meminta Presiden untuk tidak menandatangani rancangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Webinar dengan tema “Raperppres Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme.” yang di selenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama  dengan Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (FISIP) Universitas Mataram pada Kamis 26 November 2020.

Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah perlu merumuskan kembali draft rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi yang concern terhadap masalah terorisme danr masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem.

BACA JUGA

Bacaan Wirid dan Doa Setelah Shalat Witir

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Janda Beranak Dua di Sleman

Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret

“Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya dan tidak mengalami tumpang tindih,” ungkap Isnur

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin dalam paparannya menyatakan rancangan Perpres pelibatan TNI harus memperhatikan UU No 5./2018 Tentang Tindak Pidana Penanggulan Terorisme  sebagai UU yang mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system) sebagai landasan utama, bukan pendekatan militer.

Sayangnya, menurut Amiruddin Rancangan Perpres yang dibuat berdasarkan UU No 5/2108 Pasal 43 (i), isinya justru bertolak belakang dengan pendekatan penegakan hukum pidana dalam UU tersebut.

“Raperpres ini lebih mengedepankan operasi militer dengan memasukan penangkalan, penindakan dan pemulihan yang merujuk kepada UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal menurut U No 5/2018, aspek pencegahan bisa dilakukan oleh BNPT dan Lembaga negara lainnya sebagai upaya preventif. Sehingga Ketika Rancangan Perpres mencantumkan tiga fungsi di atas, maka otomatis bertabrakan dengan penegakan hukum yang ada di dalam UU No 5/2018,” ucapnya.

Amiruddin menyimpulkan, rancangan ini dibuat dengan mengacu pada pendekatan operasi militer.

“Saya mengusulkan rancangan Perpres hanya mengatur aspek penindakan saja. Maka Perpres harus dibuat seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya soal kategori atau koridor penindakan yang boleh dilakukan oleh TNI apa saja. Sehingga dibuat lebih clear dan tidak sumir, agar TNI yang bertindak tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas OMSP dalam menghadapi terorisme,” ungkap Amiruddin.

Sementara itu, Syaiful Anam, akademisi Hubungan Internasional Universitas Mataram, (UNRAM) Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu pembicara merekomendasikan tiga hal dalam perluasan peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Pertama, perannya harus dilakukan dalam kerangka supremasi sipil dan demokrasi serta tidak mengganggu jalannya reformasi sektor keamanan.

Kedua, Perluasan Peran juga harus didasarkan pada penilaian terhadap intensitas ancaman (threat assessment) yang dilakukan oleh otoritas sipil diikuti oleh Keputusan politik untuk menggunakan kekuatan TNI.

Terakhir, Penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme harus dijamin agar bersifat sebagai solusi akhir (last resort), sementara (ad-hoc) dan dilakukan secara proporsional. (gaf/fua)

Tags: perpres tnitni
ShareTweetSend

Related Posts

Akhirnya Effendi Simbolon Minta Maaf ke TNI
Headline

Akhirnya Effendi Simbolon Minta Maaf ke TNI

15 September 2022
TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan & Sulawesi
Headline

TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan & Sulawesi

5 Agustus 2021
TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako di Solo
Headline

TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako di Solo

17 Juli 2021

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bacaan Wirid dan Doa Setelah Shalat Witir

Bacaan Wirid dan Doa Setelah Shalat Witir

22 Maret 2023
Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Janda Beranak Dua di Sleman

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Janda Beranak Dua di Sleman

22 Maret 2023
Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret

Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret

22 Maret 2023
Seorang Petani Tewas Tersengat Listrik

Pelajar di Bantul Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan

22 Maret 2023
19 Ribu Penumpang KA Tinggalkan Jakarta 

19 Ribu Penumpang KA Tinggalkan Jakarta 

22 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja