DIY Kembali ke PPKM Level 3

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. @ foto YouTube Setpres

PROVINSI Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY kembali ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,setelah sebelumnya berada di level 2.

Tak hanya DIY, pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Bali.

Hal itu ditegaskan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Februari 2022.

Ia mengatakan kenaikan level PPKM di wilayah ini bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracking.

Adapun aturan dalam PPKM level 3 ini dijabarkan Luhut antara lain adalah:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
2. Supermarket bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.
3. Pasar rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dengan syarat minimal vaksin dosis pertama.
5. Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka, dengan jumlah pengunjung maksimal 35%. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Warteg dan warung jajan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
7. Restoran atau cafe dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60%.
8. Bioskop tetap dibuka atau beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal dosis pertama vaksin.
9. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan seni budaya juga bisa berlangsung dengan kapasitas 25%.

“Kondisi ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus maka minggu depan (PPKM) dilonggarkan. Kita tidak mau ketakutan dan ekonomi terganggu,” ujar Luhut.

DIY Tunggu Salinan Aturan PPKM Level 3

Hingga Senin (7/2/2022) siang, DIY belum mendapatkan salinan detail aturan PPKM Level 3.

“Kalau dalam ketentuan level 3 akan kami pelajari, apakah sama dengan Level 3 sebelumnya atau ada perbedaan ketentuan. Karena biasanya delta sekarang omicron, maka perlu kita lihat [ketentuannya] menteri, apa saja yang harus dilakukan. Kira-kira ketentuan Level 3 omicron itu sama enggak sama Level 3 saat Delta? Kalau sama berarti seperti sebelumnya, tetapi kalau beda ya nanti kita yang menyesuaikan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan.

Baskara Aji juga belum membahas terkait kemungkinan adanya penyekatan di wilayah perbatasan DIY. Namun memastikan akan memperketat berbagai aktivitas masyarakat agar taat prokes dan mempersiapkan fasilitas kesehatan.

“Pedulilindungi harus diterapkan, isoter kami persiapkan, tempat tidur RS juga, yang kemarin sudah dipakai umum, kami minta kembali dipakai untuk Covid-19. Kalau sebelumnya PPKM kita laksanakan di level pedukuhan kelurahan RT,” pungkasnya. (gah/zil)

Exit mobile version