Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Disita KTP Hingga Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

6 September 2020
2 min read
0
Disita KTP Hingga Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DI Yiogyakarta akan menindak tegas bagi warga yang membandel dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Dikutip Inilah Jogja dari akun twitter Pemkab Sleman @kabarsleman Minggu 6 September 2020 hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19.

“#Slemanis, menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19, kini Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan setiap orang untuk melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, dan siap mengenakan sanksi kepada yang melanggar.

BACA JUGA

Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

VIDEO: WANITA CANTIK GELAPKAN UANG TIKET BLACKPINK

Protokol kesehatan yang wajib dilakukan bagi perorangan, yaitu:

CITA : Cuci tangan teratur dengan sabun & air mengalir /handsanitizer

MAS : Pakai masker menutupi hidung, mulut, dagu

JAJAR : Jaga jarak minimal 1 meter / batasi interaksi fisik

ETIKA BATUK/BERSIN, dan tidak meludah sembarangan

TIDAK MEROKOK atau sejenisnya di tempat2 yang dilarang.

Selain itu, tulisnya lagi, bagi pendatang ke Kabupaten Sleman ditetapkan aturan baru.

PENDATANG, yaitu:

Berasal dari luar D.I.Yogyakarta (bukan KTP DIY)

Telah/akan masuk di wilayah Kabupaten Sleman,

WAJIB MEMILIKI:

Hasil tes PCR (swab) Negatif yang masih berlaku, atau

Hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) non-reaktif yang masih berlaku, atau

Melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman.

PENERAPAN SANKSI

Masih dikutip dari akun twiiter yang sama, jika ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan akan diterapkan sanski.

Bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, maka Satpol PP Kabupaten Sleman dapat mengenakan sanksi administratif, yaitu:

Teguran lisan

Peringatan tertulis max 1x dalam 1×24 jam

Pembinaan bela negara, seperti:

– menghafal dan menyebutkan Pancasila dengan lantang

– menyanyikan lagu kebangsaan/lagu wajib nasional, dll.

Kerja sosial, seperti:

– menyapu jalan/trotoar

– membersihkan fasilitas umum

jangka waktu, luas area & lokasi, ditentukan oleh petugas di lapangan

Kegiatan olahraga, seperti:

– lari, push-up, sit-up, dll.

Penyitaan KTP

Denda max. 100rb

Sanksi lain sesuai situasi & kondisi di lapangan

(bit/zal)

Tags: covid-19 di jogjasanksi pelanggar protokol kesehatansleman
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua BPC PHRI Sleman Joko Paromo saat membuka pelatihan (dok.Pribadi)
Sleman

BPC PHRI Sleman bersama Dinas Kesehatan Menggelar Pelatihan Higiene dan Sanitasi Pengelolaan Pangan

17 Juni 2022
Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar 7 Kali
Headline

Besok, Hari Kesiapsiagaan Bencana Dipusatkan di Merapi

25 April 2022
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
Headline

Covid di DIY Tambah 2.229, Sleman Sumbang 740 Kasus

4 Maret 2022

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontrakan di Sleman Dipasangi Garis Polisi, Diduga ada Kaitan dengan Kasus Mutilasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ini Tujuh Program Kerja Kejagung Tahun 2023

Kejagung Jangan Masuk Angin Tangani Korupsi BTS

28 September 2023
Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

28 September 2023
Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

27 September 2023
Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan Ditahun Politik

Jangan Sampai Proyek BTS jadi Legacy Buruk Bagi Jokowi

27 September 2023

Polisi Sulit dalami Motif Pelaku Bunuh Wanita di Mall

27 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja