PASCA libur Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, bagi warga yang pindah domisili diwajibkan mengurus identitas kependudukan, berupa e-KTP dan Kartu Keluarga.
“Hal ini guna tertib administrasi kependudukan,” terang Adie Kurniawan, Kepala Sekai Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Kamis (20/05/2021)
Dirinya menerangkan, untuk membuat e-KTP dengan syarat berusia 17 tahun yang juga tertera pada perubahan Kartu Keluarga. Cara kepengurusannya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Jika dari daerah lain, membawa Surat keterangan pindah dari kota asal, yakni Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jika Dari luar negeri membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah,” terangnya.
Kemudian, kata Adi menerangkan, di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Dukcapil akan dilakukan perekaman dan sidik jari. Selanjutnya, membutuhkan proses penunggalan di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk pencetakan e-KTP menunggu penunggalan.
“Bisa tanya ke bagian identitas mengenai berapa lama menunggu e-KTP dicetak setelah penunggalan. Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di sana,” imbuhnya.
Terkait warga yang berasal dari daerah lain, Warga yang pindah alamat dari daerah lain ke Kabupaten Bogor diwajibkan mengurus identitas kependudukan sesuai Perpres 96 Tahun 2018.
Persyaratan untuk mengurus identitas kependudukan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga yakni membawa SKPWNI dari daerah asal. “Jika, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke daerah asal karena sesuatu hal, bisa kita mohonkan dispensasi pindah,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan harus melengkapi surat permohonan dan pernyataan dilengkapi e-KTP dan KK serra foto yang bersangkutan untuk memperoleh dispensasi pindah tersebut.
“Nanti kita buatkan surat ke daerah asal untuk dimohonkan SKPWNI. Ini sesuai Perpres No 96 Tahun 2018 tentang persayratan dan tata cara penduduk, pada pasal 17, untuk penerbitan e-KTP bagi warga yang pindah,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, yang bersangkutan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW maupun Desa dan Kecamatan. “Karena SKPWNI kuncinya untuk bisa pindah kedaerah tujuan,” tutupnya.
Untuk diketahui, setiap Warga Negara Indonesia hanya wajib memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja seumur hidupnya meskipun berpindah dari satu kota ke kota lainnya. Dilarang keras memiliki NIK Ganda atau bisa dikatakan Duplicate atau pemalsuan identitas kependudukan, seperti NIK, e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan bentuk identitas pencatatan sipil lainnya, berupa fotokopi maupun lembar asli tapi palsu (aspal).
Berdasarkan Pasal 97 Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 yang mengatakan bahwa Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). (bil/fik)
Discussion about this post