Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Budaya

Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

18 April 2020
2 min read
0
Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

PENANGANAN penyebaran wabah Covid-19 atau Corona yang merebak saat ini menyisakan cerita lain di Sleman, Yogayakarta.

Salah satu contohnya, Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dituding pilih kasih dalam memasukkan warga pendatang ke daerahnya.

Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret lalu seorang warga dari Wonogiri, Jawa Tengah yang hanya ingin menjemput keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.

BACA JUGA

PBTY XX, 6-12 Februari 2025, Diramaikan Ratusan UMKM

Polres Bantul Turunkan Puluhan Personel Amankan Ngayogjazz 2024

Besok, Festival Film Pelajar Jogja XV 2024 Dimulai

“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu padahal saya hanya ingin menjemput adik saya untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil dari dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri saat itu.

Berdasarkan informasi dari warga, ada dua orang pendatang masuk ke Dusun Pojokan-Bejen pada hari Rabu 15 April 2020 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Perlakuan diskrimitaif tersebut tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan kampung tersebut yang ditiap pintu masuknya sudah dijaga oleh warga.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, seharusnya perlakuan “istimewa” seperti itu tidak dilakukan.

Pembedaan perlakuan kepada warga jelas-jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28F telah menagaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskrimasi, begitu juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada tempat bagi diskrimasi terhadap warga siapapun di Indonesia,” kata Saiful Anam saat dihubungi Jumat 17 April 2020.

Dosen Unas tersebut menambahkan, selain itu apabila ada oknum yang memperlakukan diskrimasi maka jelas pasal 156 dan 157 mengatur dengan ancaman pidana kumulatif 5 tahun.

“Untuk itu tindakan yang demikian ada ancaman pidananya. Siapapun harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, termasuk aparat RT/RW setempat,” pungkasnya.

Tags: coronadesa caturharjoDusun pojokan bejenHeadlineNewsflash
ShareTweetSend

Related Posts

21 Gunungan Meriahkan Merti Deso Caturharjo
Headline

21 Gunungan Meriahkan Merti Deso Caturharjo

13 Agustus 2022
Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..
Headline

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..

8 November 2021
11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan
Headline

11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan

28 Desember 2020

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

9 Mei 2025
Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

8 Mei 2025
Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

8 Mei 2025
3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

8 Mei 2025
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

8 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja