Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Budaya

Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

18 April 2020
2 min read
0
Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

PENANGANAN penyebaran wabah Covid-19 atau Corona yang merebak saat ini menyisakan cerita lain di Sleman, Yogayakarta.

Salah satu contohnya, Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dituding pilih kasih dalam memasukkan warga pendatang ke daerahnya.

Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret lalu seorang warga dari Wonogiri, Jawa Tengah yang hanya ingin menjemput keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.

BACA JUGA

PDM Bantul Gelar Pendidikan Seni Budaya

VIdeo: Grebek Ketupat Berisi Uang di Magelang

Sekolah Lapang Budidaya Padi Sehat

“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu padahal saya hanya ingin menjemput adik saya untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil dari dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri saat itu.

Berdasarkan informasi dari warga, ada dua orang pendatang masuk ke Dusun Pojokan-Bejen pada hari Rabu 15 April 2020 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Perlakuan diskrimitaif tersebut tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan kampung tersebut yang ditiap pintu masuknya sudah dijaga oleh warga.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, seharusnya perlakuan “istimewa” seperti itu tidak dilakukan.

Pembedaan perlakuan kepada warga jelas-jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28F telah menagaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskrimasi, begitu juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada tempat bagi diskrimasi terhadap warga siapapun di Indonesia,” kata Saiful Anam saat dihubungi Jumat 17 April 2020.

Dosen Unas tersebut menambahkan, selain itu apabila ada oknum yang memperlakukan diskrimasi maka jelas pasal 156 dan 157 mengatur dengan ancaman pidana kumulatif 5 tahun.

“Untuk itu tindakan yang demikian ada ancaman pidananya. Siapapun harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, termasuk aparat RT/RW setempat,” pungkasnya.

Tags: coronadesa caturharjoDusun pojokan bejenHeadlineNewsflash
ShareTweetSend

Related Posts

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..
Headline

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..

8 November 2021
11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan
Headline

11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan

28 Desember 2020
Agus Sutanto Menang Pilkades Desa Caturharjo
Headline

Agus Sutanto Menang Pilkades Desa Caturharjo

20 Desember 2020

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RèJO: Indonesia Kehilangan Buya, Tauladan Pemersatu Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

26 Juni 2022
Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

25 Juni 2022
Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

25 Juni 2022
Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

24 Juni 2022
VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

24 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja