Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Budaya

Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

18 April 2020
2 min read
0
Covid-19, Dusun Pojokan-Bejen Dituding Pilih Kasih Warga Pendatang

PENANGANAN penyebaran wabah Covid-19 atau Corona yang merebak saat ini menyisakan cerita lain di Sleman, Yogayakarta.

Salah satu contohnya, Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dituding pilih kasih dalam memasukkan warga pendatang ke daerahnya.

Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret lalu seorang warga dari Wonogiri, Jawa Tengah yang hanya ingin menjemput keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.

BACA JUGA

Erina Gudono Jalani Prosesi Siraman dari Tujuh Mata Air

Jalani Siraman, Kaesang Sungkem Hingga Digendong Jokowi

Pengembangan Wisata Budaya di Sidomulyo Godean Sleman

“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu padahal saya hanya ingin menjemput adik saya untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil dari dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri saat itu.

Berdasarkan informasi dari warga, ada dua orang pendatang masuk ke Dusun Pojokan-Bejen pada hari Rabu 15 April 2020 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Perlakuan diskrimitaif tersebut tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan kampung tersebut yang ditiap pintu masuknya sudah dijaga oleh warga.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, seharusnya perlakuan “istimewa” seperti itu tidak dilakukan.

Pembedaan perlakuan kepada warga jelas-jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28F telah menagaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskrimasi, begitu juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada tempat bagi diskrimasi terhadap warga siapapun di Indonesia,” kata Saiful Anam saat dihubungi Jumat 17 April 2020.

Dosen Unas tersebut menambahkan, selain itu apabila ada oknum yang memperlakukan diskrimasi maka jelas pasal 156 dan 157 mengatur dengan ancaman pidana kumulatif 5 tahun.

“Untuk itu tindakan yang demikian ada ancaman pidananya. Siapapun harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, termasuk aparat RT/RW setempat,” pungkasnya.

Tags: coronadesa caturharjoDusun pojokan bejenHeadlineNewsflash
ShareTweetSend

Related Posts

21 Gunungan Meriahkan Merti Deso Caturharjo
Headline

21 Gunungan Meriahkan Merti Deso Caturharjo

13 Agustus 2022
Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..
Headline

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..

8 November 2021
11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan
Headline

11.117 Lokasi Telah Disemprot Disinfektan

28 Desember 2020

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja