PIHAK kepolisian bersama petugas Imigrasi Bali meringkus buronan interpol warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5/2023).
Aparat gabungan menangkap Stephane Gagnon di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023) malam.
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Kemudian, pada Jumat (19/5) kemarin petugas imigrasi Bali menciduk Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan yaitu paspor miliknya. (pmj/fad)
Discussion about this post