Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

BNN Ringkus ASN Pengedar Sabu

27 Agustus 2020
2 min read
0
BNN Ringkus ASN Pengedar Sabu

BADAN Narkotika Nasional Maluku Utara meringkus aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate dan satu pengedar sabu lainnya. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.

ASN itu diamankan petugas gabungan di Kelurahan Soasio, Kota Ternate Utara, dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik.

“Pelaku sama yang merupakan ASN yang berdinas di Bagian Umun Pemerintahan Kota Ternate kami tangkap di Kelurahan Soasio dengan barang bukti sabu satu sanset seberat 0,83 gram,” terang penyidik BNN Sjahdjuan.

BACA JUGA

Ini Kata Kapolri Soal Firli Bahuri yang Belum Ditahan

Ketua TKN: Prabowo-Gibran Siap Ikuti Debat Pilpres

Relawan Rumah Ganjar Mahfud Gerilya Bagikan Kalender

Di samping itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap ASN tersebut. Kemudian hasilnya positif. “Kita juga lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasinya positif,” sambungnya.

Selanjutnya, satu pelaku diciduk oleh BNN adalah pria berinisial TAM, seorang kurir narkoba. Ia ditangkap ketika bertransaksi di Komplek Perumahan Dinas ASN Malut di Sofif.

“Kita juga menagkap salah seorang kurir di Perumahan Dinas Sofif. Setelah kita amankan pelaku, kita mengeledah dan menemukan empat sanset sabu yang disembunyikan pelaku pada lipatan jahitan celana,” ujarnya

“Kita juga mengembangkan kepeda siapa pelaku akan bertransaksi di kawasan perumahan dinas itu. Kami juga menemukan kontak panggilan terakhir pelaku dalam ponsel yang kami sita,” katanya lagi.

Kedua pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara. (kul/pmj)

Tags: bnnmaluku utaraNarkobasabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi
Headline

Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

28 November 2023
Sebulan, Polda DIY Bongkar 8 Kasus Narkoba
Headline

Sebulan, Polda DIY Bongkar 8 Kasus Narkoba

16 November 2023
4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi
Bantul

4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi

25 Agustus 2023

Discussion about this post

Populer

  • ReJO Pro Gibran: Indonesia Butuh Pemimpin Muda yang Ngerti Perkembangan Zaman

    ReJO Pro Gibran: Indonesia Butuh Pemimpin Muda yang Ngerti Perkembangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKN: Tak Hanya Jokowi, SBY juga Pernah Intervensi ke KPK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darmizal Minta Agus Rahardjo Buktikan Tuduhan ke Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ReJO Pro Gibran Terbentuk di Riau, Optimis Prabowo Menang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ini Kata Kapolri Soal Firli Bahuri yang Belum Ditahan

Ini Kata Kapolri Soal Firli Bahuri yang Belum Ditahan

4 Desember 2023
Ketua TKN: Prabowo-Gibran Siap Ikuti Debat Pilpres

Ketua TKN: Prabowo-Gibran Siap Ikuti Debat Pilpres

4 Desember 2023
Relawan Rumah Ganjar Mahfud Gerilya Bagikan Kalender

Relawan Rumah Ganjar Mahfud Gerilya Bagikan Kalender

4 Desember 2023
Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Warga

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Warga

4 Desember 2023
Bertambah, Guru Besar UAD Yogyakarta

Bertambah, Guru Besar UAD Yogyakarta

4 Desember 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja