Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

BNN Ringkus ASN Pengedar Sabu

27 Agustus 2020
2 min read
0
BNN Ringkus ASN Pengedar Sabu

BADAN Narkotika Nasional Maluku Utara meringkus aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate dan satu pengedar sabu lainnya. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.

ASN itu diamankan petugas gabungan di Kelurahan Soasio, Kota Ternate Utara, dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik.

“Pelaku sama yang merupakan ASN yang berdinas di Bagian Umun Pemerintahan Kota Ternate kami tangkap di Kelurahan Soasio dengan barang bukti sabu satu sanset seberat 0,83 gram,” terang penyidik BNN Sjahdjuan.

BACA JUGA

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

Di samping itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap ASN tersebut. Kemudian hasilnya positif. “Kita juga lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasinya positif,” sambungnya.

Selanjutnya, satu pelaku diciduk oleh BNN adalah pria berinisial TAM, seorang kurir narkoba. Ia ditangkap ketika bertransaksi di Komplek Perumahan Dinas ASN Malut di Sofif.

“Kita juga menagkap salah seorang kurir di Perumahan Dinas Sofif. Setelah kita amankan pelaku, kita mengeledah dan menemukan empat sanset sabu yang disembunyikan pelaku pada lipatan jahitan celana,” ujarnya

“Kita juga mengembangkan kepeda siapa pelaku akan bertransaksi di kawasan perumahan dinas itu. Kami juga menemukan kontak panggilan terakhir pelaku dalam ponsel yang kami sita,” katanya lagi.

Kedua pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara. (kul/pmj)

Tags: bnnmaluku utaraNarkobasabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Sleman Musnahkan 230 Gram Sabu
Headline

Polres Sleman Musnahkan 230 Gram Sabu

31 Mei 2022
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp3 Miliar
Terkini

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp3 Miliar

23 Mei 2022
104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Dimusnahkan
Headline

104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Dimusnahkan

19 Maret 2022

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RèJO: Indonesia Kehilangan Buya, Tauladan Pemersatu Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

25 Juni 2022
Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

25 Juni 2022
Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

24 Juni 2022
VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

24 Juni 2022
Awas, Pencuri Kambing Gentayangan Jelang Idul Adha

Awas, Pencuri Kambing Gentayangan Jelang Idul Adha

24 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja