KASUS penganiayaan terjadi di tempat game online depan balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Sabtu 16/01/2021.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi saat konferensi pers menceritakan, kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu 16/01/2021 jam 23.00 WIB di depan balai RW Tompeyan Tegalrejo antara korban AAW dan tersangka CF bermain game online.
“Kemudian korban AAW bermain game online sambil bernyanyi. Tersangka CF merasa terganggu dan terjadi perselisihan kecil dengan korban AAW,” ujar Kapolsek hari ini.
Setelah itu dalam posisi jongkok korban AAW dipukul oleh CF hingga terjatuh.
“Setelah terjatuh tersangka CF masih melakukan pemukulan dengan tangan berkali-kali di muka AAW,” tambahnya.
Dikatakan Kapolsek, sesampainya dirumah AAW ditanya kedua orang tuanya kenapa mukanya lebam-lebam dan hidung menggeluarkan darah. Setelah itu segera di bawa ke RS Ludira Husada untuk perawatan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban AAW melaporkan tindakan yang dilakukan tersangka CF ke Polsek Tegalrejo. Dari informasi yang didapatkan petugas akhirnya dapat mengamankan tersangka CF dan dibawa ke Mapolsek Tegalrejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ucap Kapolsek.
Tersangka CF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak 15 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000,00. (jo/kia)
Discussion about this post