BEKAS Direktur RSUD Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi lantaran diduga merugikan keuangan negara Rp 470 juta.
“Berkas perkara tersangka perempuan berinisial II (65) bekas Direktur RSUD Wonosari sudah lengkap. Dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kombes Pol Roberto GM Pasaribu bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers, Selasa 28 Juni 2022.
Ia mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada tahun 2009 hingga 2012. Kata dia, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
“Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka eks
Pejabat di RSUD Wonosari saat itu) memerintahkan untuk
mengembalikan atau mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut,” urainya.
Menurutnya, masih di tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter laboratorium sebesar Rp. 646.384.618,00. Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990, telah dimasukkan kedalam kas RSUD Wonosari.
“Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 atas
perintah tersangka tidak dimasukkan
dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang sebesar Rp. 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-
sama tersangka lainnya berinisial AS yang saat itu menjabat kepala bidang di RSUD Wonosari,” tegasnya.
Dijelaskan dia, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut tersangka AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang
menggunakan dana RSUD.
“Namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp 230 juta. Kegiatan pekerjaan itu antara lain; rehab ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia RSUD Wonosari, serta pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 470 juta serta sejumlah dokumen.
“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jounto Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, saat ini tersangka tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers lantaran usia yang sudah lanjut dan sedang sakit. (fat/zil)