Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Laporkan Harta Kekayaan

31 Agustus 2020
2 min read
0
Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Laporkan Harta Kekayaan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 Serentak untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

“KPK mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi bakal calon yang bukan berstatus penyelenggara negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Lebih jauh, Ipi mengungkapkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang bakal melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) menjadi syarat mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Terkait kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga sudah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yakni berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkada, merupakan tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui http://elhkpn.kpk.go.idsejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

“Dalam mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” paparnya menambahkan.

“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangannya,” pungkasnya. (zia/fika)

Tags: calon kepala daerahKpkLhkpn
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Meranti Ditangkap KPK
Headline

Bupati Meranti Ditangkap KPK

7 April 2023
Pegawai KPK Dipecat Lantaran Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas
Headline

KPK Dalami Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

9 Maret 2023
Gedung KPK Ditutup Tiga Hari
Headline

KPK Tangkap Bupati Memberamo Tengah

19 Februari 2023

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

28 Mei 2023
Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

27 Mei 2023
Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

27 Mei 2023
Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

27 Mei 2023
Survei, Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

27 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja