Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Laporkan Harta Kekayaan

31 Agustus 2020
2 min read
0
Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Laporkan Harta Kekayaan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 Serentak untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

“KPK mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi bakal calon yang bukan berstatus penyelenggara negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Lebih jauh, Ipi mengungkapkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang bakal melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) menjadi syarat mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

Luar Biasa! Film Sejarah Batang Tembus 25 Ribu Penonton

Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Terkait kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga sudah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yakni berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkada, merupakan tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui http://elhkpn.kpk.go.idsejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

“Dalam mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” paparnya menambahkan.

“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangannya,” pungkasnya. (zia/fika)

Tags: calon kepala daerahKpkLhkpn
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Cen Sui Lan Dilaporkan ke KPK
Headline

KPK Usut Yayasan Penerima Dana CSR BI 

23 April 2025
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Headline

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025
Diperiksa KPK, Hasto ajak Kader PDIP Tetap Tenang
Headline

Diperiksa KPK, Hasto ajak Kader PDIP Tetap Tenang

13 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

18 Mei 2025
10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Luar Biasa! Film Sejarah Batang Tembus 25 Ribu Penonton

Luar Biasa! Film Sejarah Batang Tembus 25 Ribu Penonton

17 Mei 2025
Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

17 Mei 2025
Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja