KUASA hukum anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH berinisial MGD (17) meminta agar kliennya dibebaskan.
Diketahui, perkara dugaan kepemilikan sabu yang melibatkan MGD itu kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Terimakasih kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua tim hukum Aspihani Ideris, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) di Pangadilan Negeri Banjarmasin.
Menurutnya, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang Selasa, 22 Agustus terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.
“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH. Melainkan milik EZA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga (3) bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.
Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan, MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat. Karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan.
“Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain,” ungkapnya.
Tim hukum MGD tersebut terdiri dari Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq serta Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (gaf/zil)
Discussion about this post