Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana

21 Agustus 2020
1 min read
0
Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait pengurusan jenazah Covid-19. Peraturan tersebut melarang warga menolak pengusuran atau pengambilan paksa jenazah, yang berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan,” bunyi Pasal 24 Ayat 1.

BACA JUGA

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

“Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal Ayat 2.

Dengan adanya pergub ini, jika ada yang warga nekat menolak pengurusan jenazah atau mengambil paksa jenazah, yang berstatus di atas, dapat dijerat pasal tindak pidana.

“Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat 4 dalam Pergub tersebut.

Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB Transisi. Selain itu, PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan yang terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020. (tan/pmj)

Tags: ambil paksa jenzah covid-19ANIES BASWEDANpasien positif covid-19
ShareTweetSend

Related Posts

Ke Kantor PDIP Jakarta, Ini yang Dibahas Anies
Headline

Ke Kantor PDIP Jakarta, Ini yang Dibahas Anies

25 Agustus 2024
Rumah Pergerakan Indonesia Ajak Masyarakat Jaga Suara Amin di TPS
Headline

Rumah Pergerakan Indonesia Ajak Masyarakat Jaga Suara Amin di TPS

9 Februari 2024
3,5 Juta Tiket Kampanye Akbar Anies di JIC Ludes Terjual
Headline

3,5 Juta Tiket Kampanye Akbar Anies di JIC Ludes Terjual

8 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

1 Juni 2025
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

1 Juni 2025
Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

1 Juni 2025
Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

31 Mei 2025
Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja