Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Alih-alih Kotak Amal Dicuri, YS Dibekuk Polisi

15 Mei 2020
2 min read
0
Alih-alih Kotak Amal Dicuri, YS Dibekuk Polisi

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, DI Yogyakarta menangkap pengurus salah satu Masjid di Kalasan berinisial YS. Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan palsu ke Polsek Kalasan karena di masjid tersebut telah terjadi pencurian kotak amal infaq dengan kerugian mencapai Rp 7 juta.

“Satreskrim Polres Sleman telah mengungkap kasus tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada atau membuat laporan palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman

AKP Deni Irwansyah yang diteruskan Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Jumat 15 Mei 2020.

BACA JUGA

UAD Melepas KKN Internasional di Thailand dan Malaysia

Pelatihan Bahasa Inggris Komprehensif, Kolaborasi Gojek dan Gramedia Academy

Bina Masjid, KKN UAD Bekerjasama dengan Masjid Margoyuwono

Deni mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin 27 April 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 22.30 WIB di salah satu masjid di wilayah Kalasan yang dilakukan oleh 4 orang dengan kerugian uang infaq sebesar Rp 7 juta.

“Atas adanya laporan itu, selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Deni.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui jika laporan yang buatnya tidak ada. Akhirnya pelaku mengaku jika telah menggunakan uang infaq masjid tersebut untuk keperluan pribadi.

“Lantas, YS dilakukan penangkapan pada Jumat 1 Mei 2020 di Tamanmartani Kalasan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman. Tersangka kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan penjara,” tambah Deni.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu embar laporan polisi tanggal 27 Maret 2020, satu lembar surat tanda bukti lapor tanggal 27 Maret 2020, satu buah kaos lengan pendek berkerah warna coklat kombinasi abu-abu merk JIM BOSS dalam kondisi banyak sobekan dan berita acara permintaan (BAP) keterangan pelapor tertanggal 27 April 2020. (kalia)

Tags: HeadlinekalasanLaporan palsuNewsflashpencurian kotak amalpolres sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Sleman Resmi Berubah jadi Polresta Sleman
Headline

Kombes Pol Aris Setiyono Jabat Kapolresta Sleman

26 Desember 2022
Ronny Prasadana Resmi Tak Jabat Kasat Reskrim Polresta Sleman
Headline

Ronny Prasadana Resmi Tak Jabat Kasat Reskrim Polresta Sleman

13 Desember 2022
Polres Sleman Resmi Berubah jadi Polresta Sleman
Headline

Polres Sleman Resmi Berubah jadi Polresta Sleman

28 September 2022

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja