Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Alih-alih Kotak Amal Dicuri, YS Dibekuk Polisi

15 Mei 2020
2 min read
0
Alih-alih Kotak Amal Dicuri, YS Dibekuk Polisi

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, DI Yogyakarta menangkap pengurus salah satu Masjid di Kalasan berinisial YS. Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan palsu ke Polsek Kalasan karena di masjid tersebut telah terjadi pencurian kotak amal infaq dengan kerugian mencapai Rp 7 juta.

“Satreskrim Polres Sleman telah mengungkap kasus tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada atau membuat laporan palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman

AKP Deni Irwansyah yang diteruskan Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Jumat 15 Mei 2020.

BACA JUGA

Mengelola Perubahan Pasca Pandemi: Tantangan dan Intervensi Psikososial di Era 5.0

Mahasiswa KKN UAD Sosialisasikan Digital Marketing

KKN Alternatif UAD Sosialisasikan Ember Tumpuk

Deni mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin 27 April 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 22.30 WIB di salah satu masjid di wilayah Kalasan yang dilakukan oleh 4 orang dengan kerugian uang infaq sebesar Rp 7 juta.

“Atas adanya laporan itu, selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Deni.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui jika laporan yang buatnya tidak ada. Akhirnya pelaku mengaku jika telah menggunakan uang infaq masjid tersebut untuk keperluan pribadi.

“Lantas, YS dilakukan penangkapan pada Jumat 1 Mei 2020 di Tamanmartani Kalasan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman. Tersangka kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan penjara,” tambah Deni.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu embar laporan polisi tanggal 27 Maret 2020, satu lembar surat tanda bukti lapor tanggal 27 Maret 2020, satu buah kaos lengan pendek berkerah warna coklat kombinasi abu-abu merk JIM BOSS dalam kondisi banyak sobekan dan berita acara permintaan (BAP) keterangan pelapor tertanggal 27 April 2020. (kalia)

Tags: HeadlinekalasanLaporan palsuNewsflashpencurian kotak amalpolres sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Ringkus Klitih, Satreskrim Polres Sleman Keluarkan Tembakan Peringatan
Headline

Ringkus Klitih, Satreskrim Polres Sleman Keluarkan Tembakan Peringatan

9 April 2022
Enam Kapolsek Sleman Diganti
Headline

Enam Kapolsek Sleman Diganti

24 Februari 2022
Jabatan Wakapolres Sleman & 6 Kapolsek Diserahterimakan
Headline

Jabatan Wakapolres Sleman & 6 Kapolsek Diserahterimakan

24 Februari 2022

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RèJO: Indonesia Kehilangan Buya, Tauladan Pemersatu Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

26 Juni 2022
Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

25 Juni 2022
Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

25 Juni 2022
Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

24 Juni 2022
VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

24 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja