KUASA Hukum PT Graha Muara Sejahtera atau GMS Zaenuri Makhrodji mengatakan, kewajiban kliennya terhadap PT Trade Corp Indonesia atau TCI yang terregister dengan nomor Perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst berakhir dengan perdamaian diluar Pengadilan.
“Sebelumnya klien kami telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan. Alhamdulilah sudah dapat diselesaikan diluar Pengadilan,” kata Zaenuri Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya, perdamaian antara PT GMS terhadap PT. Trade Corp Indonesia berujung pada pencabutan permohonan PKPU oleh kuasa hukum yang disetujui oleh klien.
“Iya telah terjadi perdamaian antara klien kami PT GMS dengan PT. Trade Corp Indonesia. Hal itu telah menyelesaikan seluruh kewajiban klien kami,” urainya.
Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) ini menambahkan, dengan telah dipenuhinya seluruh pembayaran oleh PT. Trade Corp Indonesia kepada PT GMS maka seluruh persoalan hukum antara PT. Trade Corp Indonesia dengan PT. GMS telah selesai.
“Para pihak telah mengambil jalur damai. Sehingga keduanya telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan mencabut Perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Zaenuri, kuasa hukum PT. Trade Corp Indonesia dan PT. Graha Muara Sejahtera telah berkomitmen tidak akan saling melakukan upaya hukum apapun dikemudian hari.
“Selain itu melalui klarifikasi ini menandakan bahwa keduanya telah mengambil jalan damai untuk menyelesaikan sengketa antara PT. Trade Corp Indonesia dan PT GMS,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam menerangkan, dengan telah diselesaikannya kewajiban PT. Trade Corp Indonesia kepada PT GMS maka seluruh perkara antara keduanya telah selesai, dan keduanya tidak akan melakukan upaya hukum apapun.
Seperti diketahui sebelumnya PT. Graha Muara Sejahtera mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) kepada PT. Trade Corp Indonesia pada tanggal Pendaftaran 28 Juni 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ufi/kaf)