BUPATI Magelang, Jawa Tengah Zaenal Arifin terus mendorong percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran.
Untuk meningkatkan hal tersebut maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi, melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (RAKOR-POK) terpadu tingkat Kabupaten Magelang akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan secara virtual dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (27/10).
Zaenal mengatakan, penyelenggaraan Rakor POK ini bertujuan memberikan gambaran kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD maupun non APBD Kabupaten Magelang.
Melalui Rakor POK ini akan dapat diidentifikasi kendala, permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk kemudian masing-masing kepala perangkat daerah dapat merumuskan alternatif solusi agar target yang telah direncakanan dapat tercapai.
“Saya mengapresiasi para kepala perangkat daerah yang telah melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Namun demikian, dalam perkembangannya sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran 2021 ini, capaian kinerja fisik maupun keuangan ternyata belum sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Zaenal.
Sampai dengan akhir September progres fisik telah mencapai 70,82 persen dari target sebesar 74,64 persen, yang berarti bahwa terdapat deviasi minus sebesar 3,82 persen. Begitu pula dengan realisasi keuangan baru mencapai sebesar 56,13 persen, masih sangat jauh dari target.
“Saya berharap agar terus dilakukan percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Termasuk proyek fisik strategis yang deviasinya masih jauh dari target, saya tekankan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat mutu sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Zaenal.
Berulang kali Bupati menekankan, pada setiap Rakor POK, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersumber bukan dari APBD murni, yaitu Bantuan Keuangan Provinsi dan DAK, para kepala perangkat daerah pengampu wajib memenuhi segala persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat melaksanakan kegiatan dengan seoptimal mungkin.
Ia menegaskan kembali beberapa hal yang harus menjadi perhatian semua pihak diantaranya terus melakukan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran kegiatan APBD Penetapan maupun APBD Perubahan TA 2021 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku, agar tercapai hasil yang optimal pada akhir tahun anggaran.
Kemudian pekerjaan konstruksi yang pada umumnya memiliki permasalahan yang kompleks agar lebih cermat dalam pelaksanaannya agar dapat diselesaikan sesuai target. Pekerjaan yang terlambat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tingkatkan koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, sehingga tercipta sinergitas guna mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan progres kegiatan secara tertib dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sekretaris Daerah, Adi Waryanto, seperti dikutip beritamagelang.id, mengatakan ada lima hal yang perlu dicermati untuk melakukan kegiatan baik yang didanai oleh APBD dan non APBD terkait percepatan fisik maupun serapan anggaran.
“Kita harus lebih cermat terkait kegiatan fisik konstruksi. Jangan sampai antara kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Apabila melebihi waktu ataupun terlambat harus diberikan sanksi kepada penyedia jasanya,” tandas Adi. (sil)
Discussion about this post