Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Pembuat Uang Palsu Sekaligus Penjual Miras Diringkus Polisi

6 Juni 2022
2 min read
0
Pembuat Uang Palsu Sekaligus Penjual Miras Diringkus Polisi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan tersangka pembuat uang palsu sekaligus penjual minuman keras. @ foto Int

PEMBUAT uang palsu sekaligus penjual minuman keras di Bantul akhirnya dibekuk polisi. Pelaku, yang merupakan warga Banguntapan berinisial TN (27), harus mendekam dipenjara kedua kalinya.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menuturkan, penangkapan TN bermula pada Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 12.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan ada seseorang yang menjual minuman keras.

“Pada saat menggerebek rumah tersangka, selain mendapati miras, anggota kami juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 6 Juni 2022.

BACA JUGA

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Menurut Ihsan, berdasarkan hasil pengamatan polisi, uang tersebut memang palsu. Sehingga polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut termasuk printer yang mereka dapatkan pada saat melakukan penggrebekan.

“Kita kembangkan. Kita lakukan interograsi lanjutan terkait kepemilikan uang ini,” tambahnya.

Dan dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui bahwa ia memang memproduksi uang atau membuat uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer warna tersebut sengaja tersangka beli untuk memproduksi uang palsu.

“Tersangka mengaku telah memproduksi uang atau membuat uang palsu menggunakan printer warna Uang yang dia palsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkapnya.

“Kemampuan itu dia dapatkan secara autodidak. Jadi dia melihat orang di tempat fotokopi atau percetakan lalu menerapkannya. Caranya uang asli discan, terus diprin kemudian dipotong,” imbuh Ihsan.

Dijelaskannya, tersangka mengaku memproduksi uang palsu tersebut karena ada seseorang yang memesannya. Disamping itu uang palsu tersebut rencananya juga digunakan untuk kembalian setiap ada seseorang yang membeli minuman keras di tempatnya.

“Jadi kalau nanti ada yang beli miras. Kembaliannya pakai uang palsu,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.

Dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas dan penjual miras itu, polisi mengamankan 113 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 printer, 1 paper cutter, 283 lembar kertas HVS, 2 cutter, 1 tas hitam, dan puluhan botol miras jenis anggur merah.

“Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (trib/zil)

Tags: jaringan uang palsumirasmiras disitaPengedar uang palsuTersangka uang palsuUang palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Puluhan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita
Bantul

Puluhan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita

3 Mei 2025
Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu
Headline

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu

25 April 2025
Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Botol Miras
Gunung Kidul

Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Botol Miras

23 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja