DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika jenis ekstasi Internasional Belanda-Makassar. Ini hasil kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea & Cukai dan Kemenkumham RI.
“Dari hasil pengungkapan ini kita menangkap empat orang, tersangka HR (eks anggota Polri), kemudian ada tersangka SN alias DY merupakan napi Rutan Makassar, lalu ada tersangka HS alias H napi Lapas Narkotika Sungguminasa, dan yang terakhir tersangka H alias A napi Lapas Narkotika Sungguminasa,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar menambahkan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelundupkan barang tersebut melalui koper yang berisi baju pengantin.
“Dari koper tersebut kita melakukan X-ray dan terdapat narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dinding koper dan setelah dibuka ternyata berisikan ekstasi dengan berat 2,29 Kg,” kata Kombes Wawan.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayata (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun. (tan/pmj)
Discussion about this post