Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Taki: Gibran Maju Pemilu Tak Langgar Undang-undang!

23 Juli 2020
2 min read
0
Taki: Gibran Maju Pemilu Tak Langgar Undang-undang!

KETUA umum Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat mengatakan, majunya putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta tahun 2020 tidak menyalahi aturan.

“Majunya Gibran dalam Pilkada Solo tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Jadi sah-sah saja, tidak perlu diributkan,” kata Reinhard Kamis 23 Juli 2020.

Menurut Taki, sapaan akrabnya, dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 (butir A hingga U) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemliihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ditemukan adanya satu pasal pun yang melarang seorang anak Presiden, anak Wakil Presiden, anak pejabat, atau anak orang biasa untuk maju mencalonkan diri dalam Pilkada.

BACA JUGA

Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

UAD Catat Rekor Partisipasi Tertinggi

PT. RBM Mulai Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

“Coba baca baik-baik, dalam persyaratan calon Kepala Daerah, apakah ada satu pasal dalam UU yang dilanggar oleh Gibran dalam Pemilu Walikota Surakarta ini?. Tidak ada Toh?” jelasnya.

Lebih lanjut Taki menjelaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama baik dalam memilih maupun dipilih dalam setiap Pemlu. Kecuali karena dicabut hak politiknya oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Gibran mengikuti pertarungan dalam suatu kompetisi pesta demokrasi yang adil dan transparan. Dimana semua orang dapat ambil peran sebagai peserta calon Kepala daerah asalkan mendapatkan persyaratan resmi yang cukup dari dukungan partai politik sesuai peraturan Perundang-undangan,” lanjut Taki.

“Menurut saya, pak Jokowi sebagai orang tua telah memberikan kebebasan berpolitik kepada anaknya agar tumbuh matang secara alami. Mengalami kompetisi Pemilu yang ketat, merasakan beratnya berjuang untuk meraih kemenangan, bukan dimatangkan dan dibesarkan seperti Karbit, dan syarat untuk itu harus ikut ambil bagian dalam berkompetisi. Serta meyakinkan pemilih objektif agar dapat terpilih menjadi Walikota,” pungkas Taki.

Diketahui, dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang akan digelar bulan Desember 2020 nanti anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon Walikota Surakarta Jawa Tengah, sementara menantu Jokowi, Bobi Nasuiton maju menjadi calon Walikota Medan. (dahria kurnia)

Tags: gibran pilkada soloHeadlineKibNewsflashreinhard parapattaki
ShareTweetSend

Related Posts

Taki Diacara Musra V Batam: Jangan Pilih Pemimpin yang Pandai Bersilat Lidah!
Headline

Taki Diacara Musra V Batam: Jangan Pilih Pemimpin yang Pandai Bersilat Lidah!

5 November 2022
Musra I Hingga III Nama Ganjar Pranowo Masuk Tiga Besar
Headline

Musra I Hingga III Nama Ganjar Pranowo Masuk Tiga Besar

29 Oktober 2022
Taki Parapat: AHY Seperti “Buruk Muka Cermin Dibelah”
Headline

Taki Parapat: AHY Seperti “Buruk Muka Cermin Dibelah”

17 September 2022

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja