ANGGOTA Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar meminta Kementerian Pertanian atau Kementan mengeluarkan peraturan terkait penjualan dan pemotongan hewan qurban ditengah pandemi Covid-19.
Menurut Effendi, peraturan itu akan berguna bagi masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan qurban ditempat ibadah maupun dirumah masing-masing.
“Peraturan itu nantinya harus bisa memberikan upaya yang soluftif bagi para pejula dan pemotongan hewan qurban saat pandemi ini,” kata Effendi Sabtu 13 Juni 2020.
Masih menurut Effendi, penjualan hewan qurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
Harapannya, lanjut Effendi, organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan qurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
“Selain itu, penjual hewan qurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan,” ujar Effendi.
Ditambahkan anggota DPR RI dari daerah pemikihan (Dapil) Riau I ini, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
“Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman,” tambah Effendi Sianipar.
Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan qurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.
Effendi menambahkan, setelah pulang dari tempat qurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
Untuk kegiatan pemotongan hewan qurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan qurban.
“Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak,” papar Effendi.
Dikatakan Effendi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan qurban dalam situasi pandemi Covid-19 ini dilakukan pemerintah dan, dinas Kabupaten/Kota didaerah.
“Dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan harus bersinergi saat penjualan dan pemotongan hewan qurban tahun ini. Sehingga, masyarakat bisa benar-benar menerapkan protokan kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan pemerintah,” pungkas Effendi Sianipar. (kustina maharani)