Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Saiful Anam Menangkan Kasus Ketenagakerjaan PT. NKI

8 Juni 2020
2 min read
0
Saiful Anam Menangkan Kasus Ketenagakerjaan PT. NKI

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Kuasa hukum PT. Nippon Konpo Indonesia, Saiful Anam menerangkan, bahwa pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.

“Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak,” kata Saiful di Jakarta Senin 8 Juni 2020.

BACA JUGA

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat.

“Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima,” jelasnya.

Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).

Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. Nippon Konpo Indonesia di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT. Nippon Konpo Indonesia. (siti harmiah)

Tags: HeadlineNewsflashoutsorshingpn bandungpt nipon konpo indonesiaSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024
Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024
Ahli: Diusia 70 Tahun, Notaris Masih Mampu Jalankan Tugas
Headline

Ahli: Diusia 70 Tahun, Notaris Masih Mampu Jalankan Tugas

12 Agustus 2024

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

1 Juni 2025
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

1 Juni 2025
Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

1 Juni 2025
Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

31 Mei 2025
Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja