DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap praktik penyuntikan dan penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dalam Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu 23 April 2025.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 April 2025, personel menangkap tiga tersangka berinisial JS, PS, dan EA.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater. Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan harga jual hasil suntikan gas LPG 12 kg mencapai Rp70.000 per tabung, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Dari lokasi kejadian, personel berhasil menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Jateng dan DIY Taufiq Kurniawan pada kesempatan itu turut mengungkapkan apresiasinya kepada Polda DIY yang telah sigap menyikapi kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, Pertamina secara tegas mencabut izin dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang terbukti terlibat per tanggal 16 April 2025.
“Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi, terlebih yang menyangkut produk subsidi. Kami telah mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Taufiq.
Pertamina menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pertamina mengajak masyarakat untuk beralih ke sistem pembelian LPG 3 kg bersubsidi berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs SubsiditepatLPG.mypertamina.id atau aplikasi merchant resmi.
Sosialisasi juga terus digencarkan agar masyarakat membeli LPG hanya dari outlet resmi yang terdaftar, yang dapat diakses melalui tautan ptm.id/InfoLPG3kg.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135. (ufi/kar)
Discussion about this post