Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

23 Remaja Diserahkan ke Polresta Yogyakarta

9 Desember 2024
3 min read
0
23 Remaja Diserahkan ke Polresta Yogyakarta

Double stik yang diamankan polisi dari rombongan 23 remaja. @ foto Istimewa

POLRESTA Yogyakarta menerima penyerahan 23 remaja yang terdiri dari 11 anak bawah umur dan 12 dewasa, bersama sejumlah barang bukti yang berupa alat pemukul (double stick), miras oplosan, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng cat.

“Penangkapan terhadap 23 remaja ini berawal dari petugas Patroli Sabhara Polda DIY, hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB yang melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Tim patroli ini melihat adanya kerumunan orang sehingga kemudian menghentikan perjalanan patroli,” kata Kasi Humas Poresta Yogyakarta, AKP Sujarwo Senin 24 Desember 2024.

Ia mengungkapkan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan orang serta barang bawaan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan miras, cat dan double stick. Diduga 23 Orang tersebut akan melakukan aksi vandalisme.

BACA JUGA

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Darmizal Sebut ada 9 Alasan Jokowi Pantas jadi Ketum PSI

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sujarwo.

Ia membenarkan, Polresta Yogyakarta kemudian menerima penyerahan 23 orang yang dirinci 11 orang anak bawah umur dan 12 lainnya sudah dewasa beserta sejumlag barang yang dapat dijadikan barang bukti.

“Yang membawa double stick adalah pria berinisial WH umur 17 tahun warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul,” urainya.

Dikatakan, terhadap ABH, polisi kemudian melakukan proses hukum yang lebih lanjut,” katanya.

Mereka yang berusia di bawah umur Hol, 17 tahunm warga Jogokariyan, Muh, 15 tahun, warga Danunegaran, Rio, 13 tahun warga Danunegaran, Lin, 16 tahun warga Badran, Stev, 17 tahun warga Jogonegaran, Gus, 14 tahun warga Danunegaran, Nov, 16 tahun warga Danunegaran, Sif, 17 tahun warga Tegal Senggotan, Bis, 16 tahun warga Panggungharjo, Rid, 16 tahun warga Danunegaran, WH 17, warga Pendowoharjo.

Sedangkan yang termasuk dewasa adalah Kris, 19 warga Patangpuluhan, AF, 20 tahun warga Danunegaran, MN, 18 tahun warga Semaki Kulon, RS, 21 tahun warga Panggungharjo, Fac, 18 tahun, warga Tirtonirmolo, RR, 21 tahun warga Dukuh, Mantrijeron, AD, 20 tahun warga Bagirejo, Nov, 23 tahun warga Panembahan, Rif, 20 tahun warga Semaki Kulon, AC, 18 tahun warga Badran, MF, 21 tahun warga Ngadisuryan dan Yudh, 18 tahun warga Danunegaran.

Dikatakannya, untuk proses lebih lanjut WH dititipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

AKP Sujarwo kemudian menerangkan, Undang-undang Darurat no.12/1951 mengatur membawa senjata tajam (sajam) adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal 2 (1) UU Drt nomor 12 tahun 1951 menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Lebih lanjut AKP Sujarwo menjelaskan, barang bukti yang disita dan kemudian oleh Tim Patroli Sabhara Polda DIY diserahkan ke Polresta Yogyakarta menyertai 23 orang tersebut adalah 1 alat pemukul (double stick), 1 unit sepeda motor, miras oplosan 200 mililiter dan 3 kemasan cat tembok.

“Untuk 22 remaja lainnya, kemudian kami kembalikan ke orang tua mereka masing-masing,” katanya. (fus/kal)

Tags: AKP sujarwoAnak remajakenakalan remajaPolresta Yogyakartaremaja bawa Sajam
ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Yogyakarta Ringkus 10 Tersangka Narkoba
Headline

Polresta Yogyakarta Ringkus 10 Tersangka Narkoba

28 April 2025
Keterangan Lengkap Kapolresta Yogya Terkait Kematian Darso Warga Semarang
Headline

Keterangan Lengkap Kapolresta Yogya Terkait Kematian Darso Warga Semarang

12 Januari 2025
Polresta Yogya Gerak Cepat Kumpulan Fakta atas Dugaan Penganiayaan Warga Semarang
Headline

Polresta Yogya Gerak Cepat Kumpulan Fakta atas Dugaan Penganiayaan Warga Semarang

11 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

19 Mei 2025
Jokowi Gak ada Masalah dengan PDIP, Darmizal ajak Petinggi PDIP Duduk Bareng

Darmizal Sebut ada 9 Alasan Jokowi Pantas jadi Ketum PSI

19 Mei 2025
10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

18 Mei 2025
10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja