Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas

23 Agustus 2023
2 min read
0
Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas

Sidang kepemilikan sabu di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. @ foto Istimewa

KUASA hukum anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH berinisial MGD (17) meminta agar kliennya dibebaskan.

Diketahui, perkara dugaan kepemilikan sabu yang melibatkan MGD itu kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terimakasih kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua tim hukum Aspihani Ideris, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) di Pangadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Menurutnya, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang Selasa, 22 Agustus terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH. Melainkan milik EZA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga (3) bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.

Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan, MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat. Karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan.

“Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Tim hukum MGD tersebut terdiri dari Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq serta Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (gaf/zil)

Tags: ABHAnak Berhadapan dengan Hukumanak dibawah umur simpan sabuanak simpan sabukasus narkobapenyelundupan sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Penyeludupan Sabu dalam Sandal Berhasil Digagalkan
Headline

Penyeludupan Sabu dalam Sandal Berhasil Digagalkan

29 April 2025
PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan
Headline

PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan

25 Agustus 2023
1.117 Napi Agama Hindu Terima Remisi
Headline

Anak Dibawah Umur Diduga Simpan Sabu

3 Agustus 2023

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

Sulap Ikan Mini jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Tembus Pasar Hongkong

9 Mei 2025
Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

8 Mei 2025
Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

8 Mei 2025
3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

8 Mei 2025
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

8 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja