Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Nyolong Motor, GN Diringkus Polisi

9 Januari 2023
1 min read
0
Nyolong Motor, GN Diringkus Polisi

SATRESKRIM Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, didampingi Kasatreskrim AKP Archy Envada, dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, saat konferensi, Jumat pekan lalu.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kapolresta menyampaikan, ungkap kasus berawal adanya laporan polisi dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

“Korban saat itu memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya dan terbangun sekitar pukul 02.00 Wib sudah hilang,” terang Kapolres.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi.

Usaha keras Satreskrim Polresta Yogyakarta membuahkan hasil, setelah lebih satu bulan, petugas berhasil mengamankan GN (42) warga Danurejan yang diduga sebagai pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.

Ia menambahkan, pelaku GN yang merupakan seorang residivis pencurian dan penganiayaan melakukan pencurian dengan modus mendorong sepeda motor.

“Pelaku memilih secara acak target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian oleh pelaku didorong (distep) lalu disimpan di rumah pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (gah/resk)

Tags: aksi pencuri motorpelaku pencuri motorPencuri Motorpencuri motor di Kulonprogopencuri motor ditangkap
ShareTweetSend

Related Posts

Pencuri Gasak Motor untuk Antar Jemput Pacar
Headline

Pencuri Gasak Motor untuk Antar Jemput Pacar

6 Mei 2025
13 Pencuri Motor Diringkus Polisi Sleman
Headline

13 Pencuri Motor Diringkus Polisi Sleman

12 Februari 2025
Pencuri Motor Ditangkap Warga
Bantul

Pencuri Motor Ditangkap Warga

3 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

    Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja