Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Nyolong Motor, GN Diringkus Polisi

9 Januari 2023
1 min read
0
Nyolong Motor, GN Diringkus Polisi

SATRESKRIM Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, didampingi Kasatreskrim AKP Archy Envada, dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, saat konferensi, Jumat pekan lalu.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kapolresta menyampaikan, ungkap kasus berawal adanya laporan polisi dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.

BACA JUGA

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

“Korban saat itu memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya dan terbangun sekitar pukul 02.00 Wib sudah hilang,” terang Kapolres.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi.

Usaha keras Satreskrim Polresta Yogyakarta membuahkan hasil, setelah lebih satu bulan, petugas berhasil mengamankan GN (42) warga Danurejan yang diduga sebagai pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.

Ia menambahkan, pelaku GN yang merupakan seorang residivis pencurian dan penganiayaan melakukan pencurian dengan modus mendorong sepeda motor.

“Pelaku memilih secara acak target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian oleh pelaku didorong (distep) lalu disimpan di rumah pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (gah/resk)

Tags: aksi pencuri motorpelaku pencuri motorPencuri Motorpencuri motor di Kulonprogopencuri motor ditangkap
ShareTweetSend

Related Posts

Pencuri Motor di Ponpes Disikat Polisi
Bantul

Pencuri Motor di Ponpes Disikat Polisi

21 Desember 2022
Spesialis Pencuri Motor Berakhir di Polsek Piyungan
Bantul

Spesialis Pencuri Motor Berakhir di Polsek Piyungan

20 Desember 2022
Dua Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
Bantul

Dua Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

1 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal SIM Keliling Bulan Januari di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka, Siapa Pejabat yang akan Meringkuk Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

2 Februari 2023
Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

2 Februari 2023
Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

2 Februari 2023
Dukun Pengganda Uang Gagal Beraksi di Sleman, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Dukun Pengganda Uang Gagal Beraksi di Sleman, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

2 Februari 2023
Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali Malam Hari

Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali Malam Hari

2 Februari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja