Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Sepakat Damai, Kasus Pencurian 10 Pohon di Sleman Dihentikan

7 Oktober 2022
2 min read
0
Sepakat Damai, Kasus Pencurian 10 Pohon di Sleman Dihentikan

Restorative justice yang dilakukan Kejari Sleman dalam kasus pencurian 10 batang pohon, Jumat 7 Oktober 2022. @ foto InilahJogja

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta melakukan restorative justice atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan dalam kasus pencurian dengan tersangka bernama Painah alias Wiji binti Karyo Tomo (alm)

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jounto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Menurutnya, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis tanggal 29 April 2021 silam.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Saat itu tersangka mengambil 10 pohon di pekarangan kosong yang terletak di Jalan Boyong Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem,” ujarnya kepada Inilahjogja, Jumat 7 Oktober 2022.

Kata dia, sepuluh pohon itu terdiri empat pohon pinus, lima pohon nangka dan satu pohon mindi.

“Tersangka merasa pohon-pohon tersebut ditanam oleh orangtuanya. Sehingga tersangka merasa bahwa sepuluh pohon tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka juga tahu jika pekarangan itu telah dijual oleh orang tuanya pada orang lain beberapa tahun lalu.

“Sepuluh pohon itu lantas dijual oleh tesangka ke pembeli bernama Suyanta dengan harga Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya itu korban yang bernama Renda Duana Putri mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan kejadian itu polisi.

“Antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian pada 16 September 2022 lalu. Pada intinya, tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian yang dialami korban,” ucap Agung.

Dijelaskan Agung, penghentian perkara restoratif justice telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat sudah terpenuhi semuanya. Maka kami lakukan restoratif justice dalam kasus ini,” pungkasnya.

Ekspose juga diikuti Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Wakajati DIY Witono, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto dan Kajari Sleman Widagdo. (gah/zil)

Tags: Kasi Intel Kejari SlemanKasi Pidum Kejari Slemankejaksaan negeri SlemanKejari Sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Candibinangun Diserahkan ke Kejari Sleman
Headline

Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Candibinangun Diserahkan ke Kejari Sleman

31 Mei 2024
7 Tersangka Kasus Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Headline

7 Tersangka Kasus Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman

18 Januari 2024
Tahun 2022, Pidum Kejari Sleman Lakukan 6 Restorative Justice
Headline

Tahun 2022, Pidum Kejari Sleman Lakukan 6 Restorative Justice

6 Februari 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja