Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Sepakat Damai, Kasus Pencurian 10 Pohon di Sleman Dihentikan

7 Oktober 2022
2 min read
0
Sepakat Damai, Kasus Pencurian 10 Pohon di Sleman Dihentikan

Restorative justice yang dilakukan Kejari Sleman dalam kasus pencurian 10 batang pohon, Jumat 7 Oktober 2022. @ foto InilahJogja

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta melakukan restorative justice atau penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan dalam kasus pencurian dengan tersangka bernama Painah alias Wiji binti Karyo Tomo (alm)

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jounto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Menurutnya, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis tanggal 29 April 2021 silam.

BACA JUGA

Tahun Lalu, Impor Fosfat dari Mesir Capai Rp 441 Miliar

Ade Armando Resmi Dilaporkan ke Polda DIY

Data KPU yang Bocor Hanya Tanggal Lahir

“Saat itu tersangka mengambil 10 pohon di pekarangan kosong yang terletak di Jalan Boyong Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem,” ujarnya kepada Inilahjogja, Jumat 7 Oktober 2022.

Kata dia, sepuluh pohon itu terdiri empat pohon pinus, lima pohon nangka dan satu pohon mindi.

“Tersangka merasa pohon-pohon tersebut ditanam oleh orangtuanya. Sehingga tersangka merasa bahwa sepuluh pohon tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka juga tahu jika pekarangan itu telah dijual oleh orang tuanya pada orang lain beberapa tahun lalu.

“Sepuluh pohon itu lantas dijual oleh tesangka ke pembeli bernama Suyanta dengan harga Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya itu korban yang bernama Renda Duana Putri mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan kejadian itu polisi.

“Antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian pada 16 September 2022 lalu. Pada intinya, tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian yang dialami korban,” ucap Agung.

Dijelaskan Agung, penghentian perkara restoratif justice telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat sudah terpenuhi semuanya. Maka kami lakukan restoratif justice dalam kasus ini,” pungkasnya.

Ekspose juga diikuti Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Wakajati DIY Witono, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto dan Kajari Sleman Widagdo. (gah/zil)

Tags: Kasi Intel Kejari SlemanKasi Pidum Kejari Slemankejaksaan negeri SlemanKejari Sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Tahun 2022, Pidum Kejari Sleman Lakukan 6 Restorative Justice
Headline

Tahun 2022, Pidum Kejari Sleman Lakukan 6 Restorative Justice

6 Februari 2023
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat-obatan Terlarang
Headline

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat-obatan Terlarang

27 Oktober 2022
Jaksa Sleman Laporkan Alvin Lim dengan Jeratan UU ITE
Headline

Jaksa Sleman Laporkan Alvin Lim dengan Jeratan UU ITE

23 September 2022

Discussion about this post

Populer

  • Gaet Hati Warga, Relawan Rumah Ganjar Mahfud Door To Door di Tebet

    Gaet Hati Warga, Relawan Rumah Ganjar Mahfud Door To Door di Tebet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ReJO Pro Gibran: Indonesia Butuh Pemimpin Muda yang Ngerti Perkembangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tahun Lalu, Impor Fosfat dari Mesir Capai Rp 441 Miliar

Tahun Lalu, Impor Fosfat dari Mesir Capai Rp 441 Miliar

7 Desember 2023
Ade Armando Resmi Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Resmi Dilaporkan ke Polda DIY

7 Desember 2023
Data KPU yang Bocor Hanya Tanggal Lahir

Data KPU yang Bocor Hanya Tanggal Lahir

7 Desember 2023
Gaet Hati Warga, Relawan Rumah Ganjar Mahfud Door To Door di Tebet

Gaet Hati Warga, Relawan Rumah Ganjar Mahfud Door To Door di Tebet

7 Desember 2023
Polsek Pakem Tangkap 13 Remaja Pelaku Pengeroyokan

Tiga Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi

6 Desember 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja