PEMBUAT uang palsu sekaligus penjual minuman keras di Bantul akhirnya dibekuk polisi. Pelaku, yang merupakan warga Banguntapan berinisial TN (27), harus mendekam dipenjara kedua kalinya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menuturkan, penangkapan TN bermula pada Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 12.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan ada seseorang yang menjual minuman keras.
“Pada saat menggerebek rumah tersangka, selain mendapati miras, anggota kami juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 6 Juni 2022.
Menurut Ihsan, berdasarkan hasil pengamatan polisi, uang tersebut memang palsu. Sehingga polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut termasuk printer yang mereka dapatkan pada saat melakukan penggrebekan.
“Kita kembangkan. Kita lakukan interograsi lanjutan terkait kepemilikan uang ini,” tambahnya.
Dan dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui bahwa ia memang memproduksi uang atau membuat uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer warna tersebut sengaja tersangka beli untuk memproduksi uang palsu.
“Tersangka mengaku telah memproduksi uang atau membuat uang palsu menggunakan printer warna Uang yang dia palsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkapnya.
“Kemampuan itu dia dapatkan secara autodidak. Jadi dia melihat orang di tempat fotokopi atau percetakan lalu menerapkannya. Caranya uang asli discan, terus diprin kemudian dipotong,” imbuh Ihsan.
Dijelaskannya, tersangka mengaku memproduksi uang palsu tersebut karena ada seseorang yang memesannya. Disamping itu uang palsu tersebut rencananya juga digunakan untuk kembalian setiap ada seseorang yang membeli minuman keras di tempatnya.
“Jadi kalau nanti ada yang beli miras. Kembaliannya pakai uang palsu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.
Dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas dan penjual miras itu, polisi mengamankan 113 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 printer, 1 paper cutter, 283 lembar kertas HVS, 2 cutter, 1 tas hitam, dan puluhan botol miras jenis anggur merah.
“Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (trib/zil)
Discussion about this post