KASUS kepemilikan apartemen banyak terjadi di kota besar di Indonesia, pembeli atau konsumen masih banyak yang belum mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan terkait apartemen, yang akhirnya banyak pembeli atau konsumen yang dirugikan. Salah satu contohnya pembangunan apartemen yang mandeg atau mangkrak dan tidak jelas status pembangunannya, dan bahkan ada yang masuk dalam ranah hukum pidana.
Investasi menjadikan salah satu alasan dari masyarakat tertarik membeli Apartemen, merupakan kebutuhan dasar manusia terhadap hunian, karena semakin terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan. Namun demikian, ada juga masyarakat yang tertarik membeli apartemen dikarenakan banyak fasilitas, serta keuntungan yang akan didapat dibandingkan bentuk investasi selain property.
Karenanya masyarakat harus memahami hal-hal dasar dalam pembelian apartemen, selain lokasi apartemen, antara lain status tanah dan bangunan, badan hukumnya, perijinan, dan dokumen legalitas dari kepemilikan apartemen tersebut.
Apartemen dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, merupakan salah satu bentuk dari Rumah Susun yang sifatnya komersial. Pengertian Rumah Susun dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Kepemilikan atas satuan rumah susun dikenal dengan konsep kepemilikan Strata Title atau suatu kepemilikan terhadap sebagian ruang dalam suatu gedung bertingkat seperti apartemen atau rumah susun. Strata title merupakan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dimana sebagai pemegang hak, seseorang berhak atas bagian bersama, benda bersama, maupun tanah bersama.
Masyarakat pembeli Apartemen merupakan konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal kasus apartemen yang berhenti pembangunannya atau mangkrak, dalam Pasal 85 dijelaskan adanya peran Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai pelaksana pembinaan penyelenggaraan rumah susun, yang salah satu tugasnya dijelaskan dalam huruf (j) yaitu “melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.”
Namun demikian, dalam kasus berhentinya pembangunan apartemen dan/atau sengketa kepemilikan apartemen, Konsumen sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan tuntutan atau gugatan melalui Pengadilan.
(Dr. Eka Priambodo, S.H., M.H., CLMA., CSOPA CPRW., CETP., | Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta | Dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
Discussion about this post