Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Lumajang Libatkan 4 Saksi Ahli Kasus Penendang Sesajen

22 Januari 2022
2 min read
0
Polres Lumajang Libatkan 4 Saksi Ahli Kasus Penendang Sesajen

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno. @ foto Int

SETELAH sebelumnya ditahan di Mapolda Jatim, HF (33) pelaku penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Lumajang pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pemindahan HF dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Proses pemindahan itu, melibatkan tim Resmob dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

“Kita proses perkaranya di Lumajang, sesuai locus deliktinya. Selanjutnya, tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polres Lumajang,” ujar Kapolres. Jumat, 21 Januari 2022.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Bahkan, Kapolres mengungkapkan jika pihak penyidikan itu, akan melibatkan beberapa saksi ahli, antara lain ahli hukum Pidana, Sosiologi Budaya, ahli bahasa dan ahli ITE.

“Proses penyidikan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk SPDP, sudah kami kirim ke Kejaksaan,” terang AKBP Eka Yekti.

Bukan hanya itu, atas perbuatannya yang viral tersebut, HF dijerat dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, pasal 45 ayat 2 junto pasal 23 ayat 2 dan pasal 156, subsider pasal 14 ayat 1 KUHP.

“Dimana ancaman hukumannya, komulatif. Kita ambil paling berat yaitu 6 tahun penjara,” kata Kapolres.

Tak Kalah penting, kesempatan itu, dikutip dari dalam humas Polri, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tenang, dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan ke pihak Polri.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Lumajang, termasuk masyarakat adat, untuk tetap tenang dan saling menjaga kondusifitas, serta toleransi, jangan terprovokasi, jaga kerukunan yang sudah terjalin baik selama ini,” pinta AKBP Eka Yekti. (luf/yul)

Tags: pembuang sesajenpembuang sesajen Semeru ditangkapPenendang sesajen Semerupolres lumajang
ShareTweetSend

Related Posts

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan
Headline

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

19 Mei 2025
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali
Headline

Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali

12 Oktober 2024
Polda DIY: Saat Ditangkap di Bantul Pembuang Sesaji Tak Lakukan Perlawanan
Headline

Polda DIY: Saat Ditangkap di Bantul Pembuang Sesaji Tak Lakukan Perlawanan

14 Januari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

    Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja