SATNARKOBA Polresta Yogyakarta membekuk M (24) warga Sedayu, Bantul lantaran mengedarkan pil sapi atau Yarindo. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu klip plastik berisikan 8 butir obat terlarang itu.
“Pelaku yang masih pengangguran ini ditangkap pada 3 November lalu sekira pukul 12:00 WIB. Pelaku tanpa kewenangannya telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Yarindo atau pil sapi kepada DF dan AA,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Deni Irwansyah didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja Rabu 10 November 2021.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 8 butir pil Yarindo, ponsel serta uang tunai Rp 70 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku M disangkakan telah melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” demikian Timbul. (daf/kil)
Discussion about this post