SEBANYAK 50.488 pelaku usaha mikro (UKM) di Kabupaten Klaten telah mengusulkan bantuan produktif usaha mikro kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten.
Kepala Disdagkop UKM Klaten Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan sebelumnya bahwa dinasnya membuka pendaftaran bantuan tersebut hingga Kamis 10 September 2020.
“Pemohonnya sampai dengan hari terakhir tanggal 10 september itu totalnya ada 50. 488 totalnya,” ujar Bambang, Selasa (15/9/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, Bambang menegaskan, bahwa penyeleksian layak atau tidaknya penerima bantuan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Penyeleksian dari pusat, kita ditugasi untuk pendaftaran menginput data dan mengirimkan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dengan jumlah pengusul sebanyak itu, 40 petugas dari Disdagkop dikerahkan guna menginput data para pelaku usaha tersebut untuk kemudian dikirimkan ke pusat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Disdagkop UKM Klaten, Sri Masturi mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Klaten para pelaku usaha mikro jumlahnya banyak.
Meski demikian terdapat syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mengusulkan seperti Warga Negara Indonesia, bukan ASN, belum menerima modal dari perbankan, dan sebagainya.
Dari puluhan ribu pelaku usaha yang mengajukan, Sri mengungkapkan bahwa bidang usaha yang digeluti para pengusul bermacam-macam, banyak diantaranya adalah pelaku usaha kuliner.
“Ada banyak pelaku usaha mikro di Klaten yang terdampak Covid-19 dan mengajukan, banyak diantaranya pelaku usaha makanan olahan,” terangnya.
Ditambahkannya, bagi pelaku usaha yang menerima bantuan, nantinya Pemerintah Pusat akan menyalurkan uang bantuan tersebut secara langsung ke rekening penerima. (*/kps)
Discussion about this post