BARESKRIM Polri dan tim gabungan menetapkan sebanyak delapan orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Argo mengungkapkan penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini telah melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.
“Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung. (pmj/siska)
Discussion about this post