LIMA komplotan copet yang sering beraksi di kawasan Malioboro, Yogyakarta akhirnya diringkus polisi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, penangkapan para tersangka bermula saat korban bersama anak perempuannya yang berusia 11 tahun jalan-jalan di mall Malioboro Yogyakarta.
“Selesai berbelanja di toko Miniso mall Malioboro, pada 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, anak pelapor menyampaikan handphonenya yang sebelumnya ditaruh di tas gendongnya tidak ada,” ungkap Kasatreskrim saat jumpa wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Ia melanjutkan, korban kemudian meminta bantuan pegawai toko untuk melihat CCTV dan dari rekaman itu korban mengetahui bahwa HP tersebut telah dicuri.
“Usai mendapat laporan dari security mall dan korban berkaitan perkara tersebut, tim Jatanras melakukan melakukan olah TKP, menganalisa bahan keterangan pelapor, korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV,” tegasnya.
“Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa para pelaku merupakan kelompok pencopet lintas kota lintas Provinsi. Tim Opsnal kemudian melakukan analisa terhadap pergerakan kelompok tersebut,” lanjutnya.
Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa kelompok pelaku kembali datang ke Yogyakarta dan akan menjalankan aksi pada liburan panjang Natal dan tahun baru 2024. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut.
“Pelaku ditangkap, 23 Desember 2023. Tim berhasil menemukan keberadaan pelaku yang akan melakukan tindak pencopetan di Ambarukmo Plaza, dan akhirnya pada pukul 15.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Jl. Laksda Adisucipto Yogyakarta,” ucap kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, dari kelima pelaku tiga diantaranya adalah perempuan berinisial TK (45) warga Bekasi, AB (30) warga Jakarta utara serta FES (53) warga Jakarta Pusat.
“Dua laki-laki berinisial MY (40) warga Kota Pematang Siantar, Sumut dan DI (45) warga Kota Bekasi,” urainya.
Kasatreskrim menambahkan, kelompok ini telah melakukan pencopetan di berbagai Kota Besar di Indonesia diantaranya Jakarta (pasar Senen), Jawa Barat (Bekasi, Bandung), Jawa Tengah (Semarang, Klaten) dan Yogyakarta (Sleman dan Kota Yogyakarta).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, doshbook HP redmi milik korban serta pakaian pelaku.
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. (fad/kik)
Discussion about this post