POLRESTA Yogyakarta menerima penyerahan 23 remaja yang terdiri dari 11 anak bawah umur dan 12 dewasa, bersama sejumlah barang bukti yang berupa alat pemukul (double stick), miras oplosan, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng cat.
“Penangkapan terhadap 23 remaja ini berawal dari petugas Patroli Sabhara Polda DIY, hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB yang melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Tim patroli ini melihat adanya kerumunan orang sehingga kemudian menghentikan perjalanan patroli,” kata Kasi Humas Poresta Yogyakarta, AKP Sujarwo Senin 24 Desember 2024.
Ia mengungkapkan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan orang serta barang bawaan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan miras, cat dan double stick. Diduga 23 Orang tersebut akan melakukan aksi vandalisme.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sujarwo.
Ia membenarkan, Polresta Yogyakarta kemudian menerima penyerahan 23 orang yang dirinci 11 orang anak bawah umur dan 12 lainnya sudah dewasa beserta sejumlag barang yang dapat dijadikan barang bukti.
“Yang membawa double stick adalah pria berinisial WH umur 17 tahun warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul,” urainya.
Dikatakan, terhadap ABH, polisi kemudian melakukan proses hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Mereka yang berusia di bawah umur Hol, 17 tahunm warga Jogokariyan, Muh, 15 tahun, warga Danunegaran, Rio, 13 tahun warga Danunegaran, Lin, 16 tahun warga Badran, Stev, 17 tahun warga Jogonegaran, Gus, 14 tahun warga Danunegaran, Nov, 16 tahun warga Danunegaran, Sif, 17 tahun warga Tegal Senggotan, Bis, 16 tahun warga Panggungharjo, Rid, 16 tahun warga Danunegaran, WH 17, warga Pendowoharjo.
Sedangkan yang termasuk dewasa adalah Kris, 19 warga Patangpuluhan, AF, 20 tahun warga Danunegaran, MN, 18 tahun warga Semaki Kulon, RS, 21 tahun warga Panggungharjo, Fac, 18 tahun, warga Tirtonirmolo, RR, 21 tahun warga Dukuh, Mantrijeron, AD, 20 tahun warga Bagirejo, Nov, 23 tahun warga Panembahan, Rif, 20 tahun warga Semaki Kulon, AC, 18 tahun warga Badran, MF, 21 tahun warga Ngadisuryan dan Yudh, 18 tahun warga Danunegaran.
Dikatakannya, untuk proses lebih lanjut WH dititipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
AKP Sujarwo kemudian menerangkan, Undang-undang Darurat no.12/1951 mengatur membawa senjata tajam (sajam) adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasal 2 (1) UU Drt nomor 12 tahun 1951 menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Lebih lanjut AKP Sujarwo menjelaskan, barang bukti yang disita dan kemudian oleh Tim Patroli Sabhara Polda DIY diserahkan ke Polresta Yogyakarta menyertai 23 orang tersebut adalah 1 alat pemukul (double stick), 1 unit sepeda motor, miras oplosan 200 mililiter dan 3 kemasan cat tembok.
“Untuk 22 remaja lainnya, kemudian kami kembalikan ke orang tua mereka masing-masing,” katanya. (fus/kal)
Discussion about this post